Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya **Revisi UU Sisdiknas** untuk memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren. Hal ini bertujuan agar lembaga pendidikan tersebut tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, menekankan urgensi pengakuan dan dukungan yang setara.
Desakan serupa juga datang dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang melihat revisi ini sebagai peluang besar. Ia menyatakan bahwa revisi akan mempertegas posisi pesantren dan lembaga keagamaan lainnya. Tujuannya adalah agar semakin diakui dan terintegrasi penuh dalam sistem pendidikan nasional.
Langkah strategis ini mencakup kodifikasi beberapa undang-undang terkait pendidikan, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren. Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pendidikan nasional yang lebih sinkron dan efektif. Dengan demikian, kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan dapat terjamin.
Advertisement
Advertisement
Abdul Fikri Faqih menekankan bahwa **Revisi UU Sisdiknas** harus mampu menguatkan semua pendidikan di Indonesia. Ini mencakup pendidikan di perkotaan, pedesaan, masyarakat marginal, serta secara khusus pendidikan keagamaan dan pesantren. Penguatan ini vital untuk memastikan tidak ada sektor pendidikan yang tertinggal.
Penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren memiliki nilai penting karena pesantren telah memiliki landasan hukum sendiri. Landasan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Adanya UU ini menjadi dasar kuat untuk integrasi yang lebih baik dalam sistem pendidikan nasional.
Oleh karena itu, **Revisi UU Sisdiknas** diharapkan dapat memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren secara menyeluruh. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi operasional dan pengembangan lembaga-lembaga tersebut. Kejelasan ini krusial untuk masa depan pendidikan agama di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa **Revisi UU Sisdiknas** akan mengatur sejumlah hal penting. Salah satunya adalah penguatan posisi pesantren dalam pendidikan nasional. Ini merupakan langkah strategis untuk mengakui peran signifikan pesantren.
Hetifah menambahkan, "Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional." Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR untuk memastikan inklusivitas dalam sistem pendidikan.
Integrasi ini akan dilakukan melalui metode kodifikasi, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang terkait. Undang-undang yang akan diintegrasikan meliputi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Metode ini diharapkan dapat menyinkronkan berbagai regulasi pendidikan.
Advertisement
Melalui kodifikasi, tata kelola pendidikan nasional diharapkan menjadi lebih sinkron dan efektif. Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan keuntungan strategis. Keuntungan tersebut terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah dan lembaga berbasis agama lainnya.
Advertisement
Abdul Fikri Faqih mengharapkan **Revisi UU Sisdiknas** memperjelas beberapa aspek penting. Aspek-aspek ini sangat vital untuk kemajuan pendidikan keagamaan dan pesantren. Kejelasan dalam poin-poin ini akan menjadi fondasi kuat.
Pertama, revisi harus mencakup kodifikasi aturan pendidikan secara komprehensif. Kedua, penting untuk memastikan kesetaraan hak guru, baik guru umum maupun guru agama. Ketiga, peningkatan mutu tenaga pendidik menjadi prioritas agar kualitas pengajaran terus meningkat.
Selain itu, relevansi kurikulum juga harus menjadi perhatian utama. Kurikulum harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan. Terakhir, kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus ditegaskan. Alokasi ini penting untuk mendukung operasional dan pengembangan semua jenis pendidikan di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews