Kepala BNN Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Jadi Penyidik
Berdasarkan draf RUU Narkotika dalam KUHAP baru, Suyudi menyebut secara eksplisit menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur BNN berwenang melakukan penyelidikan kasus-kasus tindak pidana narkotika.
Berdasarkan draf RUU Narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Suyudi menyebut secara eksplisit menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI.
"Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4).
Menurutnya, kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan, akan hilang seperti yang sudah terjadi pada penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum," kata dia.
Suyudi meminta BNN tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Suyudi.
Pembatasan Penyadapan Hambat Penanganan Kasus
Suyudi juga mengeluhkan pembatasan kewenangan penyadapan BNN yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, pembatasan tersebut menghambat penanganan kasus narkotika.
“Hal yang paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan,” ujar Suyudi.
Suyudi menilai, penyadapan samgat dibutuhkan sejak tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang bekerja secara tersembunyi.
“Penyadapan juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana,” kata dia.
Menurut Suyudi, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang dibutuhkan BNN.
“Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan,” kata dia.
Oleh karena itu, BNN mendorong kewenangan penyadapan diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.
“Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika,” pungkas Suyudi.