Kepala BNN Ingin Penyadapan Bisa Dilakukan Mulai dari Tahap Penyelidikan, Ini Alasannya

Ada catatan menarik dari Kejaksaan yang menyebut bahwa penyadapan sebaiknya hanya dilakukan oleh penyidik di BNN saja.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kepala BNN Ingin Penyadapan Bisa Dilakukan Mulai dari Tahap Penyelidikan, Ini Alasannya
Kepala BNN Ingin Penyadapan Bisa Dilakukan Mulai dari Tahap Penyelidikan, Ini Alasannya (Merdeka.com)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto menyinggung soal penyadapan dalam menangani sebuah kasus. Menurutnya, penyadapan bisa dilakukan mulai dari tahap penyelidikan dan bukan penyidikan.

Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

Awalnya, ia membahas soal teknik penyelidikan khusus yang meliputi penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan atau controlled delivery, serta pembelian terselubung atau undercover buy.

"Realitas saat ini bahwa masih sering terjadi silang pendapat institusi Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kelompok masyarakat sipil beranggapan bahwa sesuai Konvensi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan memperhatikan HAM, teknik khusus ini terutama penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan," kata Suyudi dalam rapat.

Ia mengungkapkan ada catatan menarik dari Kejaksaan yang menyebut bahwa penyadapan sebaiknya hanya dilakukan oleh penyidik di BNN saja.

"Hal ini diusulkan oleh Kejaksaan sebagai pembeda kewenangan antara Polri dan BNN, sekaligus membandingkannya dengan penanganan Tipikor di mana penyadapan hanya dapat dilakukan oleh KPK," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya memandang bahwa dalam hal kewenangan dalam melakukan penyadapan itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

"Apakah secara urgensinya khusus diberikan kepada penyidik BNN saja atau pun juga termasuk penyidik Polri. Hal ini dirasa relevan sekali lagi, mengingat mayoritas penyidik pada BNN juga merupakan anggota Polri aktif," ungkapnya.

"Namun hal yang kami rasa paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan," sambungnya.

Dia kembali menegaskan bahwa penyadapan bukan hanya saat penyidikan saja. Melainkan juga menjadi penting saat dilakukan dalam tahap penyelidikan.

"Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," jelasnya.

Jenderal bintang tiga ini menilai, kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum, dan tindakan hukum selanjutnya kepada subjek atau si terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Karena, nantinya juga bisa menentukan atau melihat apakah memang seseorang murni hanya sebagai korban pengguna narkotika atau psikotropika atau justru dia merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika.

"Kami ingin memberikan perspektif yang komprehensif berdasarkan realitas di lapangan, teknik penyelidikan khusus ini pada hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau cover," paparnya.

"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," tambahnya.

Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang ditegaskannya bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan.

Ia menegaskan, langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika.

"Lebih lanjut dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," pungkasnya.

Rekomendasi