Dua pelaku penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik di media sosial akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Insiden penikaman ini terjadi di depan Puskesmas Tompobulu, Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menimpa seorang pemuda bernama Umar Sidik (24).
Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka tusuk pada bagian perut. Luka tersebut diduga kuat dilakukan oleh dua pelaku berinisial S dan R, yang kini telah berada di tangan Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa kekerasan secara bersama-sama ini berlangsung pada Rabu (29/4) sekitar pukul 22.40 WITA. Kasus ini menarik perhatian setelah video insiden tersebut viral, memicu desakan warga agar polisi segera bertindak.
Advertisement
Advertisement
Kejadian bermula saat mobil Umar Sidik mogok dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Dusun Pajagalung, Desa Tanete. Korban kemudian berhenti di depan Puskesmas Tompobulu untuk memeriksa kendaraannya, di mana kondisi lokasi saat itu sedang sepi.
Umar berusaha memperbaiki pengapian mesin mobilnya, namun suara knalpot brong mobilnya menimbulkan kebisingan keras saat digas. Suara bising ini diduga mengganggu warga sekitar, termasuk para pelaku, yang kemudian mendatangi korban.
Teguran dari para pelaku berujung pada cekcok mulut yang memanas. Tanpa disangka, cekcok tersebut berujung pada penikaman terhadap Umar Sidik di bagian perut, menyebabkan korban langsung terjatuh dengan luka serius dan kritis.
Advertisement
Setelah melancarkan serangan, terduga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga yang melihat insiden tersebut segera berusaha menyelamatkan korban dengan membawanya ke puskesmas terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Jeneponto, dan kemudian ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Advertisement
Pasca-kejadian, pihak keluarga korban dan warga mendatangi Polsek Tompobulu, mendesak agar polisi segera menangkap para pelaku. Desakan ini semakin kuat setelah video insiden penikaman tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan publik.
Selang sehari setelah kejadian dan setelah video viral, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa. Iptu Arman Tarru menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami motif sebenarnya dari kejadian ini, mengingat adanya perbedaan informasi dari pihak korban dan versi pelaku.
Para pelaku berdalih bahwa korban memulai pertengkaran setelah ditegur karena menggas-gas knalpot brong mobilnya. Namun, polisi menegaskan bahwa pendalaman kasus masih terus berlangsung, melibatkan Polsek Tompobulu, tokoh masyarakat, dan pemerintah kecamatan setempat.
Advertisement
Advertisement
Iptu Arman Tarru menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya dipercayakan kepada Polres Gowa. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena hal tersebut hanya akan memperparah keadaan dan berpotensi menimbulkan dampak hukum lainnya.
“Dalam hal ini, perlu kami tegaskan bahwa kami mengimbau kepada warga agar mempercayakan proses penyelidikan dan proses penyidikan ke Polres Gowa,” ujar Iptu Arman Tarru. Ia juga menambahkan bahwa korban, Umar Sidik, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Terkait pasal yang akan dikenakan, polisi merujuk pada Pasal 262 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, alat yang digunakan untuk menikam korban masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti penting dalam kasus ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews