Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Dokter Tifa dihadapkan pada dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu di media sosial dan forum publik.
Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal dengan nama dokter Tifa, menghadapi tuduhan pencemaran nama baik terkait dengan klaim bahwa ijazah Strata-1 Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa dokter Tifa bersama Roy Suryo telah secara lisan menuduh ijazah S1 UGM Jokowi palsu, dan tuduhan tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.
"Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata JPU saat membacakan dakwaannya pada Kamis (2/7/2026).
Jokowi sendiri baru menyadari adanya dugaan pencemaran nama baik yang beredar di media sosial. Tiga akun media sosial menuduh ijazah Jokowi palsu, termasuk salah satu unggahan dari dokter Tifa di akun X.
Dalam analisisnya, terdapat sejumlah kejanggalan pada ijazah tersebut, mulai dari desain sampul, foto wisuda, hingga buku alumni UGM, serta pernyataan Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Menanggapi tuduhan ini, Jokowi meminta bantuan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari unggahan di media sosial yang dianggap telah menyerang nama baik dan kehormatannya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," jelas Jaksa. Selanjutnya, JPU menegaskan bahwa mantan Walikota Solo tersebut resmi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang telah terdaftar pada 28 Juli 1980. UGM juga telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan nomor 1120 pada 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," ungkap Jaksa.
Menghormati kehormatan Jokowi
Walaupun demikian, dokter Tifa masih menuduh bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah palsu melalui postingan di media sosial dan sebuah acara talk show.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa dokter Tifa tidak dapat memberikan bukti untuk mendukung tuduhannya.
"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," ungkap JPU. Karena tindakan tersebut, Tifa didakwa berdasarkan Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 126 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.