Aturan Pencegahan KPK Terbaru: Hanya Tersangka yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini hanya dapat mencegah tersangka bepergian ke luar negeri sesuai Aturan Pencegahan KPK terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan ini berdampak signifikan pada penanganan kasus k

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Aturan Pencegahan KPK Terbaru: Hanya Tersangka yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini hanya dapat mencegah tersangka bepergian ke luar negeri sesuai Aturan Pencegahan KPK terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan ini berdampak signifikan pada penanganan kasus k (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut kini hanya memiliki kewenangan untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap individu yang berstatus tersangka. Kebijakan ini tidak berlaku bagi saksi dalam suatu perkara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini mulai diterapkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 2 Januari 2026. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum yang mengubah prosedur pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Pernyataan ini disampaikan oleh Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada hari Jumat, menanggapi pertanyaan publik mengenai implementasi KUHAP baru. Perubahan regulasi ini diharapkan membawa kepastian hukum yang lebih jelas dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berlakunya KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, secara fundamental mengubah ruang lingkup kewenangan KPK terkait pencegahan ke luar negeri. Setyo Budiyanto menegaskan bahwa regulasi ini menjadi alasan utama di balik kebijakan baru tersebut.

“Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak,” ujar Setyo. Hal ini berarti saksi, meskipun keterangannya penting, tidak lagi dapat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Undang-Undang KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 ini diteken oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Kebijakan baru terkait Aturan Pencegahan KPK ini segera terlihat dampaknya dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dalam kasus ini, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak lagi diperpanjang pencegahan ke luar negerinya.

Keputusan ini diambil karena Fuad Hasan Masyhur berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, dalam perkara tersebut. Dengan demikian, sesuai KUHAP baru, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk memperpanjang pencegahannya.

Berbeda dengan Fuad Hasan Masyhur, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji yang sama. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus pada era Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Status tersangka kedua individu ini memungkinkan KPK untuk tetap memberlakukan pencegahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi