Polda Bali Tangkap Dua Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana
Polda Bali berhasil meringkus dua pelaku vandalisme bendera Merah Putih di Jembrana. Aksi pencoretan bendera ini dipicu kekhawatiran RUU KUHAP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus vandalisme bendera Merah Putih. Dua pelaku telah ditangkap terkait aksi pencoretan simbol negara di Taman Kota Negara, Jembrana. Kejadian ini terjadi pada Selasa (18/11) malam, memicu perhatian publik.
Kedua pelaku, KAKP (25) dan KAC (24), keduanya berasal dari Jembrana, ditangkap di lokasi terpisah. KAKP diamankan di Jimbaran, Badung, sementara KAC ditangkap di Pemogan, Denpasar. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menindak tegas perusak fasilitas umum.
Menurut Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, modus operandi pelaku adalah vandalisme terencana. Mereka menyasar fasilitas umum yang minim pengawasan, melakukan aksinya dengan cepat menggunakan cat pylox.
Kronologi Aksi Vandalisme Bendera
Aksi vandalisme ini berawal dari percakapan antara KAC dan KAKP. KAC kemudian membeli tiga kaleng cat pylox, dua abu-abu dan satu hitam, di toko Mr. DIY Negara. Mereka bertemu di Lapangan Skateboard Park Kota Negara untuk minum minuman keras.
Setelah menghabiskan minuman beralkohol dan menggambar grafiti di tembok arena skateboard, tersisa satu kaleng cat pylox abu-abu. Sekitar pukul 21.00 Wita, kedua pelaku menuju warung griya kopi dekat Taman Kota Negara. Di sana, mereka merencanakan pencoretan bendera Merah Putih.
Dengan satu kaleng cat tersisa, KAC dan KAKP berboncengan menuju Taman Kota Negara. Setibanya di lokasi, KAC membuka ikatan tali bendera dan menurunkannya. KAKP memegang ujung bendera agar tetap terbuka, lalu KAC mencoret "RKUHAP" menggunakan cat pylox warna silver.
Tidak berhenti di situ, KAKP kembali menaikkan bendera, namun baru setengah tiang, bendera diturunkan lagi. Mereka menambahkan coretan huruf "A" (mirip lambang anarkis) dan coretan huruf "X" yang tidak selesai. Setelah itu, bendera dinaikkan kembali, dan kedua pelaku berpisah.
Motif dan Dampak Aksi Pelaku
Motif utama aksi vandalisme ini diduga karena kekhawatiran pelaku terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka sering melihat informasi terkait RUU tersebut di media sosial. Pelaku merasa khawatir undang-undang itu akan memberi kewenangan aparat menangkap orang yang sedang nongkrong.
Kombes Pol Adhi menyatakan bahwa kedua pelaku tidak sepenuhnya menyadari perbuatannya karena masih terpengaruh minuman beralkohol. "Dari keterangan kedua pelaku, mereka tidak menyadari perbuatannya karena masih terpengaruh minuman beralkohol," kata Adhi. Mereka melihat unggahan berita RKUHAP dari akun Instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam.
Selain mencoret bendera, pelaku KAC juga melanjutkan aksinya dengan mencoret dinding di sekitar Pos Dishub dekat Terminal Cargo Negara. Aksi ini menunjukkan pola vandalisme yang lebih luas setelah insiden bendera. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Markas Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Vandalisme Bendera
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang larangan merusak atau menodai kehormatan bendera negara. Pasal ini secara tegas melindungi simbol kedaulatan negara dari tindakan perusakan.
Bunyi pasal tersebut adalah "barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara." Hukuman yang menanti para pelaku cukup berat.
Ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000.000. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews