Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka

Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka

Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka

Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.

Seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) wilayah Polres Buton Tengah, Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Buton Tengah setelah merusak dan membakar baliho bergambar Bakal calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka.

Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Inspektur Satu Sunarton mengatakan, kasus pengerusakan baliho Ganjar Pranowo yang dilaporkan oleh pengurus DPC PDIP Buton Tengah. Atas laporan tersebut, Aipda AL dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka

"Iya, dalam penyelidikan kami dan Alhamdulillah kemarin sudah kami tetapkan tersangka oknum polisi dan seorang masyarakat. Dua orang jadi tersangka," ujar Sunarton saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9).

Sunarton mengungkapkan, kronologi saat kedua tersangka ini pesta miras dengan teman-temannya pada pukul 02.30 Wita, Selasa (5/9).

Usai pesta miras tersebut, Aipda AL dan AS tiba-tiba merusak dan langsung membakar baliho capres milik PDIP.

Sunarton mengungkapkan, kronologi saat kedua tersangka ini pesta miras dengan teman-temannya pada pukul 02.30 Wita, Selasa (5/9).<br>

"Sampai sampai saat ini motifnya, kedua pelaku ini mabuk. Jadi mereka ini habis pesta miras bersama teman-temannya di situ. Teman-temannya pulang, menyisakan pelaku dan temannya (tersangka AS) ini,"
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Inspektur Satu Sunarton

Merdeka.com

Sunarton menjelaskan, teman pelaku sudah mengingatkan untuk tidak merusak dan membakar baliho Ganjar.<br>

Sunarton menjelaskan, teman pelaku sudah mengingatkan untuk tidak merusak dan membakar baliho Ganjar.

“Tetapi dia tetap melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan dan lalu membakar," imbuh Sunarton.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan AS. Sementara Aipda AL baru akan ditahan setelah ada perintah dari Kapolres Buton Tengah.

Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka

"Intinya kedua pelaku ini kemarin sore sudah kami tetapkan tersangka. Untuk yang masyarakat (tersangka AS) sudah kami lakukan penahanan. Untuk anggota, siang ini Insya Allah akan kami lakukan penahanan juga,"

Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Inspektur Satu Sunarton

Tak Mau Ada Kegaduhan

Sunarton mengungkapkan, Aipda AL dan AS terancam dijerat Pasal 170 ayat (1) Juncto 406 KUHP.

Sunarton menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini sehingga masyarakat bisa mengetahui.

"Kemudian kami juga tidak mau ada kegaduhan di masyarakat terkait kelakuan anggota kami yang melakukan pengerusakan tersebut," tegasnya.

Proses Pidana

Selain diproses secara pidana, imbuh Sunarton, Aipda AL juga sudah diperiksa oleh Propam Polres Buton Tengah.

Meski demikian, penanganan kasus ini diutamakan dari perbuatan pidana dilakukan Aipda AL. 

"Kami proses pidananya dulu. Untuk urusan anggota, di samping diproses pidana, ada juga proses hukum dilakukan fungsi Propam. Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," pungkasnya.

Kronologi Kelamin Bocah Terpotong saat Khitan Massal di Lahat
Kronologi Kelamin Bocah Terpotong saat Khitan Massal di Lahat

Kelamin bocah, AFK (8), terpotong saat khitan massal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasus ini dilaporkan masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras
Kronologi Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras

Polres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.

Baca Selengkapnya
Kronologi 4 Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Pencuri hingga Meninggal
Kronologi 4 Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Pencuri hingga Meninggal

korban dianiaya pelaku selama empat jam hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Tewasnya Ketua Mapala di Lubuklinggau yang Terungkap dari Tulisan Darah 'Maaf Yah Teh'
Kronologi Tewasnya Ketua Mapala di Lubuklinggau yang Terungkap dari Tulisan Darah 'Maaf Yah Teh'

Kematian korban membuat aktivis Mapala STAI Bumi Silampari kehilangan sosok pendiam itu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak Mati Warga Ngamuk di Gorontalo
Kronologi Polisi Tembak Mati Warga Ngamuk di Gorontalo

Seorang warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo inisial MH (47) meregang nyawa usai terkena peluru panas polisi.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI dan Warga di Yahukimo Ditikam Orang Tak Dikenal Saat Mati Lampu, Begini Kronologinya
Prajurit TNI dan Warga di Yahukimo Ditikam Orang Tak Dikenal Saat Mati Lampu, Begini Kronologinya

Polisi sudah mendatangi RSUD Dekai untuk mengecek kondisi korban penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pria Tewas Terkapar Usai Diberondong Tembakan 3 Orang Bermotor, Ternyata Ini Pemicunya
Kronologi Pria Tewas Terkapar Usai Diberondong Tembakan 3 Orang Bermotor, Ternyata Ini Pemicunya

Korban ditembak tiga orang tak dikenal yang masih diburu polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ledakan Setiabudi Jaksel, Berawal Tukang Pukul Benda Warna Putih Terkubur di Bawah Rumah
Kronologi Ledakan Setiabudi Jaksel, Berawal Tukang Pukul Benda Warna Putih Terkubur di Bawah Rumah

Polisi mengungkap kronologi meledaknya benda berwarna putih di kawasan padat penduduk, Guntur Setiabudi

Baca Selengkapnya
Beda Kronologi Bentrok di Dago Versi Warga dan Polisi
Beda Kronologi Bentrok di Dago Versi Warga dan Polisi

Polisi memastikan gas air mata hanya ditembakkan ke jalan tidak ke arah permukiman warga.

Baca Selengkapnya