Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka
Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) wilayah Polres Buton Tengah, Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Buton Tengah setelah merusak dan membakar baliho bergambar Bakal calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Inspektur Satu Sunarton mengatakan, kasus pengerusakan baliho Ganjar Pranowo yang dilaporkan oleh pengurus DPC PDIP Buton Tengah. Atas laporan tersebut, Aipda AL dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, dalam penyelidikan kami dan Alhamdulillah kemarin sudah kami tetapkan tersangka oknum polisi dan seorang masyarakat. Dua orang jadi tersangka," ujar Sunarton saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9).
Usai pesta miras tersebut, Aipda AL dan AS tiba-tiba merusak dan langsung membakar baliho capres milik PDIP.
Merdeka.com
“Tetapi dia tetap melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan dan lalu membakar," imbuh Sunarton.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan AS. Sementara Aipda AL baru akan ditahan setelah ada perintah dari Kapolres Buton Tengah.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Inspektur Satu Sunarton
Sunarton mengungkapkan, Aipda AL dan AS terancam dijerat Pasal 170 ayat (1) Juncto 406 KUHP.
Sunarton menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini sehingga masyarakat bisa mengetahui.
"Kemudian kami juga tidak mau ada kegaduhan di masyarakat terkait kelakuan anggota kami yang melakukan pengerusakan tersebut," tegasnya.
Selain diproses secara pidana, imbuh Sunarton, Aipda AL juga sudah diperiksa oleh Propam Polres Buton Tengah.
Meski demikian, penanganan kasus ini diutamakan dari perbuatan pidana dilakukan Aipda AL.
"Kami proses pidananya dulu. Untuk urusan anggota, di samping diproses pidana, ada juga proses hukum dilakukan fungsi Propam. Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," pungkasnya.
Kelamin bocah, AFK (8), terpotong saat khitan massal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasus ini dilaporkan masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca Selengkapnyakorban dianiaya pelaku selama empat jam hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKematian korban membuat aktivis Mapala STAI Bumi Silampari kehilangan sosok pendiam itu.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo inisial MH (47) meregang nyawa usai terkena peluru panas polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mendatangi RSUD Dekai untuk mengecek kondisi korban penganiayaan.
Baca SelengkapnyaKorban ditembak tiga orang tak dikenal yang masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kronologi meledaknya benda berwarna putih di kawasan padat penduduk, Guntur Setiabudi
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan gas air mata hanya ditembakkan ke jalan tidak ke arah permukiman warga.
Baca Selengkapnya