DPRD dan Pemkab Situbondo Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Warga dari Asap Rokok
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi menyepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok Situbondo, bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok berbahaya di area publik demi kesehatan bersama.
DPRD Kabupaten Situbondo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini bertujuan utama untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari dampak negatif paparan asap rokok di berbagai area publik. Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Situbondo ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi warga.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap Perda yang baru disahkan ini. Menurutnya, implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah krusial untuk menciptakan udara yang bersih dan sehat demi melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan publik dari risiko penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Penandatanganan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan oleh Bupati Rio setelah rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, di Gedung DPRD Situbondo. Perda ini menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan kebiasaan merokok di tempat umum. Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan diri dan orang lain di sekitar mereka.
Perlindungan Kesehatan di Area Publik dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, secara tegas mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok Situbondo. Beliau menyoroti area-area vital yang harus bebas dari asap rokok, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat bekerja. "Terpenting di area publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja jangan sampai ada asap rokok," kata Rio usai rapat paripurna dan menandatangani pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Gedung DPRD Situbondo, Kamis, 21 Mei 2026. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan masyarakat di lingkungan yang paling rentan.
Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh paparan asap rokok pasif. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat, terutama anak-anak dan lansia, akan lebih terlindungi dari dampak buruk asap rokok. Edukasi dan sosialisasi mengenai area-area yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok akan terus digencarkan. Hal ini penting agar implementasi Perda berjalan efektif dan mencapai tujuan utamanya.
Pengecualian dan Tempat Khusus Merokok
Meskipun Perda Kawasan Tanpa Rokok Situbondo memberlakukan larangan merokok di banyak area publik, terdapat pengecualian tertentu yang diatur. Bupati Rio menjelaskan bahwa di tempat kerja atau tempat umum, diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok. Tempat-tempat ini harus berada di luar gedung dan memenuhi standar ventilasi yang telah ditentukan. "Di area lokasi kerja sediakan tempat khusus bagi perokok, ini semua demi menekan risiko penyakit yang disebabkan rokok," kata Rio. Kebijakan ini menunjukkan pertimbangan pemerintah terhadap hak perokok, namun tetap mengutamakan kesehatan non-perokok.
Penyediaan tempat khusus merokok ini merupakan solusi kompromi untuk menekan risiko kesehatan tanpa sepenuhnya melarang kebiasaan merokok. Standar ventilasi yang baik pada tempat khusus merokok sangat penting untuk memastikan asap tidak menyebar ke area bebas rokok. Dengan demikian, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini berupaya menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan penyediaan fasilitas yang memadai bagi perokok. Pemerintah berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini.
Keseimbangan Ekonomi dan Perda Lainnya
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok secara bijaksana. Beliau menyadari bahwa banyak masyarakat Situbondo yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau. "Kami sebagai eksekutif juga bijaksana karena bagaimanapun kita adalah produsen tembakau untuk rokok, bekerja dan menggantungkan hidupnya dari tembakau," ujar dia. Pernyataan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul dari penerapan Perda, sekaligus mencari titik temu antara kesehatan dan keberlangsungan ekonomi lokal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, menginformasikan bahwa selain Perda Kawasan Tanpa Rokok, rapat paripurna tersebut juga mengesahkan Perda Penataan Desa. "Jadi, dua rancangan peraturan daerah tersebut sudah disepakati dan disetujui antara DPRD dan Pemkab Situbondo menjadi perda definitif," katanya. Pengesahan dua Perda sekaligus ini menandai langkah maju dalam upaya penataan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Situbondo. Kedua peraturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Sumber: AntaraNews