Pemkab Buol Gandeng Perumda Berkah Buol Dorong Investasi Pasir Kuarsa, Pastikan Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buol menggandeng Perumda Berkah Buol dalam rencana pengembangan Investasi Pasir Kuarsa Buol, menekankan kepatuhan regulasi dan keberlanjutan lingkungan demi kesejahteraan warga.
Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, secara aktif melibatkan Perumda Berkah Buol dalam rencana pemanfaatan ruang terkait investasi pertambangan pasir kuarsa. Kolaborasi ini dilakukan bersama PT Sulawesi Kuarsa Lestari, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Keterlibatan Perumda bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan investasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, menegaskan pentingnya pembahasan komprehensif untuk mencapai kejelasan terkait rencana investasi ini. Yamin menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung masuknya investasi di Kabupaten Buol. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses harus melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Lokasi yang diajukan untuk pertambangan pasir kuarsa mencakup Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, dengan total luas mencapai 176 hektare. Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana investasi ini harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat wilayah tersebut belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kolaborasi Pemkab dan Perumda untuk Investasi
Keterlibatan Perumda Berkah Buol menjadi jembatan penting antara pemerintah daerah dan investor, PT Sulawesi Kuarsa Lestari. Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam Buol secara bertanggung jawab.
Moh. Yamin Rahim menambahkan bahwa setiap tahapan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, serta rencana reklamasi sebelum memasuki tahap operasi produksi. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal investasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Komunikasi awal dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Gadung telah dilakukan, dan pada prinsipnya mendapat respons positif. Ahmad Andi Makka menyatakan bahwa meskipun responsnya baik, masih terdapat beberapa hal yang perlu dimatangkan. Hal ini khususnya terkait lokasi kegiatan pertambangan ke depan, untuk memastikan keselarasan dengan kepentingan dan harapan warga.
Aspek Regulasi dan Lingkungan dalam Pertambangan
Pemerintah daerah menekankan bahwa investasi harus memperhatikan ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Ini merupakan langkah krusial untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dari kegiatan pertambangan. Seluruh proses perizinan akan diawasi ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Hasil kajian awal menunjukkan bahwa sebagian area yang diajukan untuk pertambangan berada pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan. Kawasan tersebut meliputi area mangrove, badan air, dan lahan pertanian. Selain itu, area dengan kemiringan lereng tinggi juga menjadi faktor pertimbangan penting dalam proses penilaian PKKPR.
PT Sulawesi Kuarsa Lestari saat ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa dengan luas 175,5 hektare. Namun, izin ini hanya untuk tahap eksplorasi. Untuk melanjutkan ke tahap operasi produksi, perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan yang ketat, termasuk penyusunan rencana reklamasi yang komprehensif.
Potensi Dampak dan Manfaat bagi Masyarakat Buol
Selain aspek regulasi dan lingkungan, pemerintah daerah juga menyoroti aspek penggunaan akses jalan dan pelabuhan pendukung. Potensi dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan pertambangan juga menjadi perhatian penting dalam proses evaluasi. Pemerintah berkomitmen untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat positif bagi masyarakat.
Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengawal setiap rencana investasi agar berjalan sesuai regulasi. Tujuannya adalah untuk memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Investasi ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Melalui kerja sama yang sinergis antara pemerintah daerah, Perumda, dan pihak swasta, diharapkan Investasi Pasir Kuarsa Buol dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan. Hal ini akan memastikan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Selain itu juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Buol.
Sumber: AntaraNews