Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet, baru-baru ini menekankan urgensi perubahan budaya hukum di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Sabtu, menyoroti pentingnya implementasi yang tepat.
Bamsoet menegaskan bahwa Reformasi Hukum Pidana ini harus diiringi oleh transformasi mendalam dalam praktik penegakan hukum. Ia berharap sistem hukum yang baru dapat benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Bukan malah menjadi instrumen untuk menakut-nakuti warga negara.
Disahkannya KUHAP baru menjadi momentum krusial bagi reformasi sistem peradilan pidana nasional secara menyeluruh. Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif signifikan. Terutama dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
KUHAP baru membawa banyak perubahan penting dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah penguatan kontrol pengadilan dalam penahanan dan upaya paksa. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak berwenang.
Selain itu, KUHAP baru juga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak tersangka dan hak korban kejahatan. Penerapan teknologi digital, seperti e-evidence, e-BAP, dan e-court, juga menjadi fokus utama. Integrasi sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Bamsoet menyatakan, “Reformasi ini selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional.” Beliau menambahkan bahwa Presiden ingin menghadirkan penegakan hukum yang modern, terukur, dan akuntabel. KUHAP adalah instrumen kunci yang mengawal implementasi KUHP dalam praktik.
Advertisement
Advertisement
Dalam KUHP baru, Bamsoet menyoroti paradigma baru pemidanaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Pendekatan ini menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan rasional.
Data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan angka yang memprihatinkan. Hingga pertengahan tahun 2025, jumlah penghuni lapas mencapai lebih dari 270 ribu orang. Sementara kapasitas idealnya hanya sekitar 135 ribu. Ini berarti tingkat kelebihan kapasitas mencapai lebih dari 200 persen.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pemidanaan lama mengalami stagnasi dan tidak efektif dalam menyelesaikan masalah. “Restorative justice menawarkan keadilan yang lebih manusiawi dan rasional,” kata Bamsoet. Ia menambahkan, “Pemulihan sosial jauh lebih bermanfaat daripada menambah penuh penjara. KUHP dan KUHAP memberikan arah bagi masa depan pemidanaan yang lebih beradab.”
Advertisement
Penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat mengurangi angka narapidana dan fokus pada pemulihan korban serta pelaku. Ini juga bertujuan untuk reintegrasi sosial yang lebih baik di masyarakat.
Advertisement
Bamsoet menekankan pentingnya memastikan setiap pasal substansial dalam KUHP baru dapat dilaksanakan secara adil, efektif, dan berlandaskan hak asasi manusia. Ini harus melalui mekanisme prosedural yang jelas dan transparan. KUHAP baru harus menjadi penjaga agar tidak ada penyimpangan.
Pelembagaan hukum baru ini membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan transformasi kelembagaan. Integrasi sistem data penegakan hukum menjadi krusial. Pembangunan National Criminal Database juga harus menjadi prioritas.
Modernisasi infrastruktur digital juga sangat penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini akan mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang modern dan akuntabel.
Advertisement
Sumber: AntaraNews