Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Layanan Digital Penanganan Kecelakaan Kerja
Integrasi aplikasi tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan kedua lembaga untuk menghadirkan proses penjaminan.
PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas guna mempercepat layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di jalan raya dalam hubungan kerja.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, serta disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, di RS Primaya Karawang, Senin (25/5).
Integrasi aplikasi tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan kedua lembaga untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban sekaligus mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk integrasi perlindungan negara melalui sinergi antar-lembaga yang sama-sama memiliki mandat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
"Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi aplikasi ini juga memperkuat ekosistem Aplikasi Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi," ujar Awaluddin.
Ia menambahkan, integrasi tersebut akan meningkatkan efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit agar proses penjaminan berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih layanan.
"Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia," ujar Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.
Sebagian besar kecelakaan tersebut terjadi saat pekerja melakukan perjalanan berangkat kerja, pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Efisien
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengapresiasi sinergi kedua institusi dalam menghadirkan layanan yang lebih efisien bagi masyarakat.
"Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien ke depannya," ujar Muttaqien.
Edukasi Keselamatan
Selain peluncuran integrasi aplikasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Awaluddin, peningkatan keselamatan transportasi pekerja membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, kepolisian, dunia usaha, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat.
Karena itu, selain memperkuat layanan pascakecelakaan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen memperluas program edukasi keselamatan berkendara guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.