PT Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (9/9/2025). Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi kedua lembaga, khususnya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, pembayaran pajak kendaraan bermotor, percepatan penyaluran santunan korban kecelakaan, serta mendukung berbagai program keselamatan transportasi.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.. Acara tersebut turut dihadiri Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, jajaran direksi Jasa Raharja, dan pejabat utama Korlantas Polri.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati pada 11 Agustus 2025 tentang Sinergitas dalam Peningkatan Kepatuhan dan Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi serta Pelayanan Santunan Jasa Raharja.
Tiga Fokus Utama Perjanjian
Dalam kerja sama terbaru ini, lingkup kolaborasi diperluas mencakup tiga aspek penting:
1. Berbagi data dan informasi untuk meningkatkan validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan serta analisis kecelakaan.
2. Percepatan penyelesaian santunan, agar korban kecelakaan dan keluarganya mendapatkan hak dengan cepat, tepat, dan transparan.
3. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program edukasi publik, rekayasa lalu lintas berbasis data, dan kolaborasi multi-pihak.
Dewi Aryani: Kolaborasi untuk Selamatkan Nyawa
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan, sinergi ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
"Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya," ujarnya.
Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri, Dirlantas Polda di seluruh Indonesia, serta para mitra yang mendukung program keselamatan transportasi. Menurutnya, kerja sama yang solid telah memberikan dampak signifikan, termasuk percepatan kepastian jaminan di rumah sakit maksimal 2 x 24 jam, dan penyaluran santunan meninggal dunia yang kini bisa diberikan kurang dari dua hari.
"Kami ingin memastikan di saat masyarakat mengalami musibah, mereka tidak lagi terbebani biaya rawatan. Melalui mekanisme yang lebih solid bersama Polri, kepastian jaminan bisa diberikan lebih cepat dan tepat," jelasnya.
Dukung Program Pencegahan Kecelakaan
Selain percepatan santunan, Jasa Raharja dan Korlantas juga menjalankan berbagai program pencegahan kecelakaan melalui pendekatan Socio Engineering dan pentahelix. Beberapa di antaranya meliputi:
* Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL)
* Operasi gabungan dan ramp check
* Pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum
* Pemasangan stiker keselamatan
* Edukasi dan kampanye tertib lalu lintas
Kerja sama ini juga memperkuat edukasi publik sekaligus penegakan hukum yang humanis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya ini mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama.