Jasa Raharja–BNPP RI Teken MoU, Perkuat Perlindungan Asuransi di Pos Lintas Batas
Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung perlindungan masyarakat lintas negara secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Upaya penguatan perlindungan dan integrasi layanan di kawasan perbatasan terus diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia. Kerja sama ini menjadi tonggak sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Nota Kesepahaman tersebut bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, kejelasan standar operasional, serta dasar hukum dalam pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di kawasan perbatasan. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung perlindungan masyarakat lintas negara secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan, seiring tingginya mobilitas orang dan kendaraan di PLBN.
Jasa Raharja menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan tidak semata dimaknai sebagai batas geografis negara, melainkan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat lintas negara di kawasan PLBN. Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI).
"Amanat tersebut menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan," ujar Dodi.
Ia menambahkan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi standar operasional prosedur (SOP), serta kepastian hukum dalam pelaksanaan operasional di kawasan perbatasan.
"Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dan konkret untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di PLBN.
Tingginya Aktivitas Warga Perbatasan
Makhruzi menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan yang memerlukan dukungan perlindungan asuransi, baik penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, di perbatasan darat maupun laut.
"Kawasan perbatasan memiliki peran yang sangat vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase. Pelayanan publik di kawasan perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, serta berorientasi pada perlindungan dan pelayanan masyarakat," tegasnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Keberadaan petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat mendukung peningkatan keselamatan berkendara dan memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus melayani sepenuh hati dan menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan negara.