Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Investor Wajib Pahami Skema Pajak
Simak update terbaru harga emas Antam hari ini, Sabtu 2 Mei 2026, yang mengalami penurunan tipis. Ketahui juga rincian harga buyback dan skema pajak yang berlaku untuk transaksi emas Antam agar investasi Anda lebih optimal.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan pada Sabtu pagi ini, 2 Mei 2026. Logam mulia ini tercatat mengalami penurunan harga jual sebesar Rp3.000 per gram. Penurunan ini membawa harga emas Antam menjadi Rp2.796.000 per gram dari semula Rp2.799.000.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Harga buyback kini berada di angka Rp2.586.000 per gram. Pergerakan harga ini penting untuk dicermati oleh para investor dan kolektor emas.
Data terbaru ini dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.23 WIB. Perubahan harga emas Antam dapat terjadi sewaktu-waktu, sehingga pemantauan berkala sangat disarankan bagi para pelaku pasar.
Rincian Penurunan Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam pada Sabtu pagi ini mengalami koreksi tipis sebesar Rp3.000 per gram. Penurunan ini menjadikan harga jual emas Antam per gramnya berada di level Rp2.796.000. Kondisi ini mungkin menarik bagi calon pembeli yang ingin mengakumulasi aset logam mulia.
Sejalan dengan harga jual, harga buyback atau beli kembali emas Antam juga mencatat penurunan. Angka buyback kini tercatat sebesar Rp2.586.000 per gram. Investor yang berencana menjual kembali emasnya perlu memperhatikan angka ini.
Perubahan harga ini merupakan dinamika pasar yang wajar dalam investasi emas. Meskipun turun tipis, pergerakan ini tetap menjadi perhatian utama bagi para pemegang emas Antam.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram. Pemahaman akan skema pajak ini sangat krusial bagi investor.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Ini memastikan transparansi dalam setiap transaksi emas Antam.
Daftar Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam terbaru pada Sabtu, 2 Mei 2026. Informasi ini penting untuk memandu investor dalam memilih gramasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.
Harga emas Antam dapat bervariasi tergantung pada ukuran atau gramasi yang dipilih. Semakin besar gramasi, harga per gramnya cenderung lebih efisien. Ini adalah pertimbangan umum dalam investasi emas batangan.
Daftar harga ini mencakup berbagai pilihan, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram. Investor dapat memanfaatkan rincian ini untuk perencanaan investasi emas Antam jangka panjang maupun pendek.
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.448.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.796.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.532.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.273.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.755.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.455.000
- Harga emas 25 gram: Rp68.512.000
- Harga emas 50 gram: Rp136.945.000
- Harga emas 100 gram: Rp273.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp684.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.368.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.736.600.000
Sumber: AntaraNews