Harga Emas Antam Anjlok Rp21 Ribu per Gram pada Jumat Pagi Ini
Harga Emas Antam pada Jumat pagi, 13 Maret 2026, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp21.000 per gram, kini menjadi Rp3.021.000 per gram. Simak detail lengkap dan ketentuan pajaknya yang berlaku.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan pada perdagangan Jumat pagi ini, 13 Maret 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan ini terjadi pada pukul 09.07 WIB, menandai awal hari perdagangan dengan sentimen negatif bagi investor emas.
Pada Jumat pagi, harga emas Antam anjlok sebesar Rp21.000 per gram. Penurunan ini membawa harga emas dari sebelumnya Rp3.042.000 menjadi Rp3.021.000 per gram. Perubahan harga ini tentu menjadi perhatian utama bagi para pelaku pasar dan investor yang memantau pergerakan komoditas logam mulia.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp2.783.000 per gram. Pergerakan harga ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan domestik.
Rincian Penurunan Harga Emas Antam
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp21.000 per gram pada Jumat pagi ini cukup mencolok. Ini menjadikan harga per gramnya berada di level Rp3.021.000. Fluktuasi harga emas memang menjadi hal yang biasa terjadi, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi makro dan permintaan pasar.
Pergerakan harga ini penting untuk dicermati oleh investor, baik yang ingin membeli maupun menjual emas. Harga beli kembali atau buyback juga turun seiring dengan harga jual. Saat ini, harga buyback dipatok sebesar Rp2.783.000 per gram, memberikan gambaran potensi keuntungan atau kerugian bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Data harga ini diperbarui secara berkala oleh Logam Mulia Antam. Investor disarankan untuk selalu memantau laman resmi untuk mendapatkan informasi harga emas Antam terkini. Perubahan harga yang cepat menuntut kejelian dalam pengambilan keputusan investasi.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram. Ketentuan ini berlaku baik untuk pembelian maupun penjualan kembali emas.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per Jumat, 13 Maret 2026, pukul 09.07 WIB:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.560.500.
- Harga emas 1 gram: Rp3.021.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.982.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.948.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.880.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.705.000.
- Harga emas 25 gram: Rp74.137.000.
- Harga emas 50 gram: Rp148.195.000.
- Harga emas 100 gram: Rp296.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp740.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.480.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.961.600.000.
Daftar harga ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang berencana untuk berinvestasi emas. Penting untuk diingat bahwa harga ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Memantau pergerakan harga secara berkala adalah kunci untuk membuat keputusan investasi yang tepat.
Sumber: AntaraNews