Harga Emas Antam Anjlok Rp24.000 Hari Ini, Cek Rinciannya!
Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan sebesar Rp24.000 per gram pada Sabtu, 14 Maret 2026. Simak detail lengkap harga emas Antam dan aturan pajaknya di sini untuk para investor.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan signifikan pada Sabtu ini. Tercatat, harga emas Antam mengalami penurunan drastis sebesar Rp24.000 per gram. Penurunan ini membawa harga satu gram emas Antam menjadi Rp2.997.000 per gram.
Data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia Antam pada Sabtu, 14 Maret 2026, pukul 08.57 WIB, mengonfirmasi perubahan harga ini. Sebelumnya, harga emas Antam berada di angka Rp3.021.000 per gram. Fluktuasi harga ini menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor emas.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Harga buyback kini berada di level Rp2.749.000 per gram. Perubahan harga ini mencerminkan dinamika pasar komoditas global dan domestik, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Berbagai Pecahan
Penurunan harga emas Antam hari ini berlaku untuk semua pecahan, mulai dari yang terkecil hingga terbesar. Investor dapat memantau pergerakan harga ini secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia. Harga emas Antam memiliki potensi untuk berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per Sabtu, 14 Maret 2026. Pecahan 0,5 gram dibanderol Rp1.548.500, sementara pecahan 1 gram kini seharga Rp2.997.000. Untuk pecahan 2 gram, harganya mencapai Rp5.934.000.
Bagi investor dengan modal lebih besar, tersedia pecahan 3 gram seharga Rp8.876.000 dan 5 gram dengan harga Rp14.760.000. Pecahan 10 gram dijual Rp29.465.000, sedangkan 25 gram mencapai Rp73.537.000. Pecahan 50 gram kini dihargai Rp146.995.000.
Ukuran yang lebih besar seperti 100 gram memiliki harga Rp293.912.000, dan 250 gram dijual Rp734.515.000. Untuk pecahan terbesar, 500 gram dibanderol Rp1.468.820.000, dan 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.937.600.000.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam tidak lepas dari ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas dikenakan potongan pajak. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Saat melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi non-NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima. Penting bagi investor untuk memahami ketentuan ini agar dapat menghitung estimasi keuntungan bersih. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Untuk pemegang NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen. Sedangkan bagi non-NPWP, tarifnya lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Sumber: AntaraNews