Harga Emas Antam Anjlok Rp260 Ribu Hari Ini, Capai Rp2,86 Juta per Gram
Harga Emas Antam mengalami penurunan signifikan sebesar Rp260.000 hari ini, mencapai Rp2,86 juta per gram. Simak rincian lengkap harga dan ketentuan pajaknya yang perlu diketahui investor.
Harga Emas Antam pada hari Sabtu, 31 Januari 2026, mencatat penurunan yang sangat signifikan, anjlok Rp260.000 per gram. Penurunan ini membawa harga emas batangan dari PT Antam Tbk ke level Rp2.860.000 per gram, berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia.
Peristiwa ini tentu menjadi perhatian utama bagi para investor maupun masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual beli emas. Penurunan drastis ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang turut terkoreksi tajam.
Data terbaru menunjukkan bahwa harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp2.654.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.939.000 per gram. Fluktuasi ini mengindikasikan dinamika pasar yang perlu dicermati oleh para pemilik emas.
Penurunan Drastis Harga Emas Antam Hari Ini
Penurunan harga Emas Antam sebesar Rp260.000 per gram ini merupakan koreksi yang cukup besar dalam satu hari perdagangan. Angka ini membawa harga emas batangan 1 gram menjadi Rp2.860.000, dari sebelumnya Rp3.120.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali Emas Antam juga mengalami penurunan signifikan. Harga buyback terkoreksi sebesar Rp285.000, dari Rp2.939.000 menjadi Rp2.654.000 per gram. Pergerakan harga ini dapat dipantau secara langsung melalui laman resmi Logam Mulia, yang merupakan acuan utama bagi para pelaku pasar emas di Indonesia.
Fluktuasi harga Emas Antam ini dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar global dan domestik, termasuk sentimen investor dan kondisi ekonomi makro. Penurunan tajam ini bisa menjadi peluang bagi sebagian investor untuk membeli, atau sebaliknya, menjadi pertimbangan bagi yang ingin menjual.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli Emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian Emas Antam juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh para investor agar dapat menghitung keuntungan atau kerugian secara akurat.
Daftar Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Berikut adalah rincian harga Emas Antam terbaru untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia per hari ini, Sabtu, 31 Januari 2026:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.480.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.860.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.660.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.465.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.075.000
- Harga emas 10 gram: Rp28.095.000
- Harga emas 25 gram: Rp70.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp140.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp280.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp700.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.400.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.800.600.000
Daftar harga ini menjadi panduan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau melakukan transaksi jual beli Emas Antam. Perlu diingat bahwa harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar dan faktor ekonomi lainnya.
Sumber: AntaraNews