Bobol Gudang Pipa di Bantul, Pria Asal Lamongan Ditangkap Usai Bawa Kabur Rp57 Juta
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas aksi pencurian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan tersebut.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Tim Jatanras Polda DIY berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (34) yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan gudang pipa milik CV Cahaya Harapan di wilayah Sarirejo 2, Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas aksi pencurian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, terduga pelaku yang merupakan warga asli Lamongan, Jawa Timur tersebut menggasak uang tunai puluhan juta rupiah dari dalam brankas perusahaan.
"Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh pihak karyawan gudang pada Senin pagi, 8 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor atas nama Tjhiong Jeffry Chandra hendak membuka tempat operasional gudang dan mendapati salah satu jendela sudah dalam kondisi sedikit terbuka," kata Rita dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Curiga Dengan Kejanggalan
Curiga dengan kejanggalan tersebut, pelapor kemudian bergegas memeriksa bagian dalam gudang dan mendapati ruang penyimpanan telah diacak-acak oleh pelaku.
Ia menjelaskan, terduga pelaku berhasil merusak jendela dan membobol brankas utama yang berada di dalam tempat kejadian perkara.
"Korban mendapati jendela gudang sudah terbuka sedikit dan setelah dicek ke dalam, ternyata brankas di dalam gudang juga sudah dalam keadaan terbuka serta uang tunai yang disimpan di dalamnya telah hilang," jelasnya.
Akibat aksi pembobolan brankas ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil berupa kehilangan uang tunai sebesar Rp57.642.200.
Uang puluhan juta rupiah raib
Mengetahui uang puluhan juta rupiah raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Banguntapan pada malam harinya.
Mendapat laporan resmi dari korban, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku pembobolan.
"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang dibackup penuh oleh Tim Jatanras Polda DIY segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas kami di lapangan mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas serta keberadaan pelaku," jelasnya.
Berbekal petunjuk kuat tersebut, tim gabungan langsung mengejar terduga pelaku pencurian yang diketahui bersembunyi di wilayah Bantul.
Petugas akhirnya dapat mengamankan AW tanpa perlawanan di sebuah rumah kos yang terletak di daerah Tamanan, Banguntapan, Bantul pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku atas nama AW berhasil diamankan oleh petugas gabungan di tempat kosnya di wilayah Tamanan, Banguntapan. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui secara langsung bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian uang tunai di gudang tersebut," paparnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat digunakan atau didapatkan dari hasil kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas CCTV saat tersangka melancarkan aksinya di TKP, satu unit ponsel pintar, pakaian yang dikenakan pelaku berupa celana panjang, jaket parasit, tas ransel, serta sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp20.000.000.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini petugas sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi maupun korban, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan atau tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bantul," katanya.