Masuk Lewat Atap Langsung Bobol Brankas, Aksi Maling Spesialis Minimarket di Tegal Ini Terekam CCTV
Berdasarkan hasil sementara, pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah minimarket.
Polisi meringkus seorang pria DA (26) yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah minimarket Jalan Raya Pantura Petarukan, Kabupaten Pemalang. Modus warga Dukuhwaru, Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah itu mengambil uang di dalam brankas dengan cara masuk lewat atap.
"Pelaku sudah kami tangkap dan masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman pada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, Jumat (1/5).
Berdasarkan hasil sementara, pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah minimarket.
"Ada tiga tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Pemalang dan lima TKP di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya.
Kasus pencurian terungkap bermula adanya laporan karyawan minimarket mengetahui brankas sudah rusak saat hendak mengambil uang kembalian. Karyawan yang mengetahui sudah rusak melakukan pengecekan CCTV dan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah mengecek CCTV, terlihat ada seseorang yang masuk lewat atap lalu membobol brankas," ungkapnya.
Dari informasi kejadian pelaku masuk minimarket melalui atap pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib. Usai sampai dalam, kemudian, merusak brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya.
Kerugian Rp33 Juta
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp33 juta. Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil menangkap tersangka DA, warga Dukuhwaru, Desa Pakembarang, Slawi, Kabupaten Tegal.
"Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa satu pasang sarung tangan hitam, satu bethel besi, satu pahat, satu palu, satu tangga teleskopik, sati tas ransel, dan satu unit sepeda motor tanpa nopol," jelasnya.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti juga sudah diamankan di Mapolres Pemalang.
"Kami akan lakukan penyidikan tuntas dan segera limpahkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya.