Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Tegal, Jawa Tengah, secara aktif meningkatkan sinergi dengan pihak kepolisian dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BKPU) untuk memperkuat upaya pemberantasan serta pencegahan peredaran uang palsu. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen teguh dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Sinergi ini merupakan bagian integral dari strategi nasional untuk melindungi integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan pemalsuan uang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, menegaskan bahwa penguatan komitmen ini sangat krusial guna memastikan uang rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan terpercaya di mata publik. Upaya kolaboratif antara BI, kepolisian, dan BKPU di Tegal bertujuan untuk menciptakan lingkungan transaksi yang aman. Ini juga sekaligus meminimalisir risiko kerugian ekonomi akibat peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat luas.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, BI Tegal telah melakukan pemusnahan sejumlah besar uang rupiah palsu. Pemusnahan ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku pemalsuan. Ini juga mengirimkan pesan jelas bahwa peredaran uang palsu tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Indonesia, khususnya di Tegal dan sekitarnya.
Advertisement
Advertisement
Bank Indonesia Tegal secara konsisten memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BKPU) dalam menghadapi ancaman uang palsu. Sinergi ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan, termasuk pertukaran informasi, pelatihan, dan operasi bersama untuk mendeteksi serta menindak peredaran uang palsu. Tujuan utamanya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan melindungi perekonomian dari dampak negatif pemalsuan uang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, menyatakan komitmen kuat pihaknya untuk terus menjaga integritas rupiah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memberantas kejahatan pemalsuan uang. Komitmen ini tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Peran BKPU sangat vital dalam mengoordinasikan upaya pemberantasan uang palsu di tingkat daerah. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, BKPU memastikan bahwa setiap temuan uang palsu dapat ditangani secara cepat dan efektif. Sinergi yang terjalin erat ini menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran dan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
Advertisement
Advertisement
Sebagai hasil dari sinergi yang kuat, Bank Indonesia Tegal telah berhasil memusnahkan total 19.834 lembar uang rupiah palsu selama periode tahun 2015 hingga akhir 2025. Pemusnahan ini merupakan bukti konkret dari efektivitas kerja sama antarlembaga dalam menekan peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Setiap lembar uang palsu yang dimusnahkan telah melalui proses analisis ketat oleh Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) untuk memastikan bahwa uang tersebut memang tidak asli.
Rincian uang rupiah palsu yang dimusnahkan menunjukkan variasi pecahan yang paling sering dipalsukan. Pecahan Rp100.000 menjadi yang terbanyak dengan 12.262 lembar, diikuti oleh pecahan Rp50.000 sebanyak 5.704 lembar. Selain itu, terdapat juga 376 lembar pecahan Rp20.000, 1.366 lembar pecahan Rp10.000, 112 lembar pecahan Rp5.000, dan 14 lembar pecahan Rp2.000. Data ini memberikan gambaran tentang modus operandi pemalsu uang dan menjadi dasar bagi upaya pencegahan yang lebih terarah.
Pemusnahan uang palsu ini tidak hanya sekadar tindakan administratif, melainkan juga merupakan pesan kuat kepada masyarakat dan para pelaku kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penindakan terhadap uang palsu berjalan efektif. Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat untuk mengenali ciri keaslian rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) guna meningkatkan kewaspadaan.
Advertisement
Advertisement
Pemusnahan uang palsu yang dilakukan oleh Bank Indonesia Tegal didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Proses ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl, yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2025. Surat penetapan ini memberikan izin resmi kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemusnahan, memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Landasan hukum lebih lanjut untuk pemusnahan uang palsu ini mengacu pada Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak dapat dikembalikan kepada yang berhak. Sebaliknya, benda sitaan tersebut harus dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Ketentuan ini menjamin bahwa uang palsu yang telah terbukti tidak asli tidak akan kembali beredar di masyarakat.
Kepatuhan terhadap regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam menjaga kepastian hukum serta melindungi kepentingan publik. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, setiap proses penindakan terhadap uang palsu, termasuk pemusnahannya, memiliki legitimasi. Ini juga mendukung upaya berkelanjutan dalam menjaga kepercayaan terhadap rupiah dan stabilitas ekonomi nasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews