Kasus 1 Tahun Lalu Baru Terungkap, Polisi di Pati Rampok Uang Rp13 Juta dari Minimarket
Polresta Pati mengungkap pelaku perampokan minimarket di Kabupaten Pati senilai Rp13 juta melibatkan anggota Polisi.

Polresta Pati mengungkap pelaku perampokan minimarket di Kabupaten Pati senilai Rp13 juta melibatkan anggota Polisi. Satu dari dua tersangka diketahui anggota Polsek Polresta Pati berinisial RS (30).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan ada anggota bintara melancarkan aksi perampokan bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33) warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," kata Artanto, Senin (28/4).
Kejadian perampokan awalnya tersangka RS beraksi masuk ke sebuah minimarket dengan membawa celurit pada selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB. Saat masuk, karyawan berada di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan.
"Pelaku langsung datangi korban dengan ancam celurit jika tidak menyerahkan sejumlah uang," ungkapnya.
Korban yang merupakan karyawan dalam kondisi terancam menyerahkan uang kepada kedua tersangka. "Uang yang diserahkan pelaku Rp13 juta," jelasnya.
Kasus Terungkap
Kedua pelaku membawa kabur uang dari hasil merampok minimarket. Kasus ini tidak terungkap hingga satu tahun.
"Mereka lantas kabur meninggalkan lokasi. Setahun berselang, kasus ini tak kunjung terungkap," ujarnya.
Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini saat satu tersangka pulang ke rumah.
"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Tapi, dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.
Hingga saat ini, kasus perampokan masih dalam penyelidikan Polresta Pati. Sedangkan untuk kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.
"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," pungkasnya.