Tim buru sergap gabungan dari jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Garut berhasil menciduk seorang pelaku spesialis pembobolan minimarket. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian aksi pencurian yang meresahkan warga di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka berinisial D (42) kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Rumah Tahanan Polres Garut.
Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Garut beserta sebagian barang bukti hasil kejahatannya pada Jumat (27/3/2026). Aksi penangkapan ini merupakan respons cepat dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian di sebuah minimarket Indomaret di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Leles, pada 23 Maret 2026. Kerugian materiil dari aksi pelaku ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, dengan rokok menjadi target utama pencurian.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menyampaikan bahwa pelaku beraksi seorang diri dalam setiap aksinya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menekan angka kejahatan serupa di wilayah Garut.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan terhadap tersangka D (42) dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 23 Maret 2026. Laporan tersebut berasal dari penanggung jawab minimarket Indomaret di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Leles, setelah toko mereka menjadi sasaran aksi pencurian.
AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Garut bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Kerja sama antara dua institusi kepolisian ini membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan pelaku spesialis **pembobolan minimarket Garut** hanya dalam beberapa hari setelah laporan diterima.
Tersangka D diketahui merupakan seorang residivis, yang menunjukkan bahwa ia memiliki rekam jejak kejahatan serupa di masa lalu. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk mencegah terulangnya aksi kejahatan oleh pelaku yang sama.
Advertisement
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka D. Pelaku beraksi dengan cara memanjat tembok dinding menggunakan tangga bambu untuk mencapai atap bangunan minimarket. Setelah berhasil mencapai atap, pelaku kemudian membobol bagian atap untuk masuk ke dalam toko.
Setelah berada di dalam minimarket, pelaku menggasak berbagai barang, dengan fokus utama pada rokok. Rokok-rokok tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Aksi ini menunjukkan perencanaan yang matang dan pengalaman pelaku dalam melakukan kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D telah melakukan aksi pencurian di lima tempat berbeda di wilayah Garut. Lima lokasi tersebut meliputi tiga minimarket dan dua rumah, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya menargetkan toko, tetapi juga properti pribadi. Ini menegaskan bahwa pelaku adalah spesialis **pembobolan minimarket Garut** dan juga residivis kejahatan lainnya.
Advertisement
Advertisement
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sebanyak 269 bungkus rokok dari berbagai merek. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang digunakan dalam aksi pembobolan, seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, serta potongan plat seng.
Kerugian materiil akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 juta. Jumlah kerugian yang signifikan ini menunjukkan dampak serius dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap para pemilik usaha minimarket. Kehilangan stok rokok dalam jumlah besar tentu sangat merugikan bisnis.
Atas perbuatannya, tersangka D kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di mata hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum lebih lanjut akan dijalani tersangka di Rumah Tahanan Polres Garut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews