Kemhan Bantah Pengerahan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut keterlibatan unsur Komcad dalam pengamanan demonstrasi tersebut.
Kementerian Pertahanan membantah adanya pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di kawasan Jalan Sudirman–MH Thamrin, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026). Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut keterlibatan unsur Komcad dalam pengamanan demonstrasi tersebut.
"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada personel Komponen Cadangan (Komcad) yang diterjunkan untuk membantu pengamanan aksi demonstrasi pada 12 Juni 2026," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Sirait, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (13/6/2026).
Rico menerangkan, apel siaga Komcad kemarin adalah bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan rutin. Menurutnya, agenda tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan personel, administrasi, dan komunikasi anggota Komcad sebagai bagian dari sistem pembinaan.
"Dengan demikian, Apel Siaga Komcad ASN tersebut tidak berkaitan dengan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa. Faktanya, tidak ada personel Komcad yang ditugaskan maupun terlibat dalam pengamanan aksi demonstrasi tersebut," jelas dia.
Masyarakat Sipil
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi adanya pengerahan Komcad menyusul adanya warkat Kementerian Pertahanan pada 11 Juni 2026 yang menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS bertanggal 11 Juni 2026.
Surat tersebut memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.
"Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," demikian dikutip Siaran Pers, Sabtu (13/6/2026).
Masalah Serius
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan tersebut dapat menimbulkan masalah serius terkait arah dan tujuan Komcad. Menurutnya, Komcad dibentuk untuk penguatan sumber daya dalam memperkuat komponen negara. Sebab itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proposional, akuntabel, serta berdasarkan parameter ancaman yang jelas.
Kemudian, penggunaan instrumen pertahanan harus tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Menurutnya, Komcad tidak boleh dijadikan instrumen yang dapat dimobilisasi kapan saja hanya berdasarkan pertimbangan administratif maupun politik tanpa dasar dan parameter yang tegas.
Kondisi ini bisa berpotensi menimbulkan kekhawatiran bahwa Komcad dapat dialihkan untuk kepentingan keamanan dalam negeri, padahal fungsi tersebut bukan merupakan mandat utamanya.
Pengerahan Komcad
Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan Komcad tidak memenuhi syarat mobilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
"Kami memandang pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," tulisnya.
Oleh karena itu, pengerahan Komcad dalam aksi demonstrasi menunjukkan pandangan pemerintah yang melihat kritik sebagai ancaman keamanan dan pertahanan, bukan sebuah asupan vitamin.