Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tuduhan Penghasutan untuk Delpedro Cs sebagai Serangan Kebebasan
Sikap itu mereka sampaikan saat mendampingi keluarga membesuk Delpedro Marhaen di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9).
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lainnya. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Sikap itu mereka sampaikan saat mendampingi keluarga membesuk Delpedro Marhaen di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menilai tuduhan yang dilayangkan kepolisian terlalu terburu-buru. Menurutnya, langkah itu justru berpotensi merusak masa depan partisipasi anak muda dalam mendorong kebijakan publik.
"Kami di sini semua bersepakat bahwa tuduhan penghasutan yang dialamatkan oleh kepolisian kepada semua orang yang ditangkap adalah tuduhan yang terburu-buru," kata Dimas kepada wartawan, Rabu (10/9).
Hal serupa juga disampaikan Fatia Maulidiyanti. Menurutnya, Delpedro Cs hanya dijadikan kambing hitam. Padahal kasus utama yang memicu demonstrasi belum juga ditangani tuntas.
"Penangkapan dari Delpedro dan kawan-kawan ini merupakan sebuah bentuk menyusutnya ruang masyarakat sipil dan juga merupakan penggambinghitaman dari hal lainnya kepolisian untuk mencari sebetulnya siapa yang menjadi provokator sebetulnya," ucap dia.
Dia mengingatkan, kriminalisasi akan berdampak buruk pada partisipasi politik generasi muda. Demokrasi, katanya, tidak boleh dibatasi hanya pada kotak suara, melainkan juga harus menjamin kebebasan berdemonstrasi.
"Jadi saya harap sebetulnya ini bukanlah menjadi sebuah ajang teror ketakutan bagi anak-anak muda untuk berpartisipasi dalam politik tapi juga di sisi lain saya juga memohon kepada kawan-kawan semua untuk solidaritas terhadap kawan-kawan kita yang sedang dikriminalisasi dan mudah-mudahan tidak ada kelanjutan dari kasus ini dan bisa segera di SP3," ucap dia.
Sementara itu, John Muhammad menyebut kriminalisasi aktivis sebagai bentuk teror negara terhadap demokrasi, kebebasan berekspresi, dan kritik publik. Menurutnya, upaya menakut-nakuti justru melahirkan keberanian.
"Saya ingin bilang bahwa justru ketakutan itu sumber keberanian saya ingat benar Cak Munir bilang bahwa hanya dengan kita mengatasi ketakutan ini jadi sumber keberanian apa yang dibilang sama Gus Roy soal harus melawan itu jadi pesan yang penting," ujar dia.
Sementara itu, perwakilan ICW Alma Syafrina dari menambahkan, kriminalisasi ini pada dasarnya merupakan pembungkaman yang dimaksudkan untuk memperluas rasa takut warga dalam menyampaikan kritik.
Ia menilai, bila ada pihak yang dianggap memprovokasi kemarahan publik, maka itu adalah ketidakadilan negara dalam mengelola anggaran serta inkompetensi pejabat dalam membuat kebijakan. Alma menekankan, ribuan orang turun ke jalan karena akumulasi masalah, bukan karena dihasut aktivis.
"Jadi seharusnya negara merespon kritik yang besar sekali dari publik ini adalah dengan mengevaluasi diri, mengevaluasi bagaimana selama ini negara menjalankan peran-perannya sebagai penyelenggara negara, baik itu di legislatif maupun di eksekutif," ucap dia.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo menekankan pentingnya menjamin hak para tahanan.
Ia menyinggung peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur soal hak kunjungan.
Lebih lanjut, Alif juga mengungkit, pasal penghasutan yang digunakan polisi tidak memiliki hubungan langsung dengan gelombang protes masyarakat.
"Todak ada korelasi tidak ada kausalitasnya dengan beberapa gelombang protes yang dilakukan oleh masyarakat luas. Karena kami menyadari ini merupakan realitas subjektif yang dirasakan oleh masyarakat terhadap beberapa kebijakan yang mungkin tadi tidak pro terhadap rakyat dan juga pemajuan kesejahteraan bagi rakyat," ucap dia.