Komnas HAM: Vonis Bebas Delpedro dkk Preseden Baik Lindungi Kebebasan Berekspresi
Komnas HAM menilai vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam kasus dugaan penghasutan sebagai preseden positif untuk menjaga kebebasan berekspresi di Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan vonis bebas terhadap empat aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, merupakan preseden baik. Keputusan ini penting dalam melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat. Putusan tersebut diumumkan pada Sabtu, 7 Maret, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan para terdakwa pada Jumat, 6 Maret.
Keempat aktivis tersebut, Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya didakwa atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan mereka. Putusan ini sejalan dengan pendapat HAM (amicus curiae) yang disampaikan Komnas HAM sebelumnya.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, berharap putusan ini menjadi tolok ukur. Negara, khususnya kepolisian RI, diharapkan menahan diri dari penggunaan hukum pidana terhadap kritik atau pendapat masyarakat sipil yang sah. Hal ini guna menghindari pembatasan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Apresiasi dan Harapan Komnas HAM
Komnas HAM secara terbuka mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membebaskan Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Nomor perkara yang dimaksud adalah 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Pramono Ubaid Tantowi menjelaskan bahwa putusan ini selaras dengan pendapat HAM (amicus curiae) yang Komnas HAM sampaikan. Pendapat tersebut tertuang dalam surat nomor 156/PM.00/AC.01/II/2026 tanggal 9 Februari 2026. Komnas HAM menegaskan bahwa ekspresi para terdakwa di media sosial adalah bentuk pelaksanaan hak berpendapat yang harus dilindungi.
Dengan adanya putusan ini, Komnas HAM mengingatkan negara agar tidak membatasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa alasan yang sah. Pembatasan semacam itu bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM.
Pembatasan kebebasan berpendapat dengan hukum pidana dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat sipil. Hal ini bisa menghambat partisipasi publik dalam pembangunan. Komnas HAM berharap putusan pengadilan ini dapat dijadikan tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat ke depannya.
Pertimbangan Hakim dan Detail Kasus Vonis Bebas Delpedro dkk
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas keempat aktivis tersebut pada Jumat, 6 Maret. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Putusan ini membatalkan tuntutan dua tahun penjara yang sebelumnya diajukan.
Hakim Ketua Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah. Mereka tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta. Bukti tersebut terkait unggahan poster di media sosial yang dituduhkan menghasut. Unggahan tersebut berkaitan dengan penyebab tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Majelis hakim berpendapat bahwa unggahan para aktivis merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan. Unggahan itu adalah bentuk ekspresi simbolik atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan. Ini bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan, melainkan bentuk kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, Delpedro dkk dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Mereka didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut antara 24–29 Agustus 2025. Konten tersebut dituduh bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Sumber: AntaraNews