DPR: Harusnya Polisi Usut Pelaku Penjarahan, Bukan Malah Tangkap Delpedro
Seharusnya kepolisian lebih fokus mengusut pelaku penjarahan rumah tokoh publik dan fasilitas umum pasca unjuk rasa DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyayangkan langkah Polri yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Ia menilai, seharusnya kepolisian lebih fokus mengusut pelaku penjarahan rumah tokoh publik dan fasilitas umum pasca unjuk rasa DPR RI, pekan lalu.
“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” tegas Benny dalam keterangannya, Rabu (3/9).
Benny juga mempertanyakan dasar penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi. Menurutnya, mengajak masyarakat untuk berdemo tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai hasutan.
“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi atau kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ujarnya.
Benny menekankan, provokasi harus dibedakan antara ajakan menyampaikan pendapat dengan ajakan melakukan kekerasan.
“Yang salah kalau kamu mengajak, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah itu baru salah,” jelas legislator asal NTT I tersebut.
Hak Konstitusional Warga
Menurut Benny, penangkapan Delpedro justru mencederai hak asasi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.
Ia menilai negara tidak hanya gagal melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga gagal menjamin rasa aman masyarakat saat kerusuhan terjadi.
“Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Bukan hanya secara langsung, tapi juga lewat media sosial atau internet,” tegasnya.
Benny menambahkan, Polri seharusnya bertindak cepat mengusut pelaku penjarahan yang merugikan warga.
“Dengan alasan apapun, penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” pungkasnya.
Penangkapan Delpedro
Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditangkap aparat kepolisian pada Senin malam (1/9) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dituding melakukan penghasutan serta memobilisasi anak-anak untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penyelidikan terhadap Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Polisi menuding Delpedro sebagai salah satu aktor utama dalam mobilisasi massa, termasuk anak-anak, pada demonstrasi besar di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan sejumlah titik di Jakarta.