Direktur Yayasan Lokataru, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam hari Senin, 1 September 2025. Dia dituduh melakukan penghasutan serta memobilisasi anak-anak untuk terlibat dalam demonstrasi yang berujung pada kericuhan di berbagai lokasi di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Delpedro Marhaen telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9).
Ade juga menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Delpedro telah dimulai sejak 25 Agustus 2025, setelah terjadinya demonstrasi besar di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, dan beberapa lokasi lainnya.
Pihak kepolisian menuduh Delpedro sebagai salah satu aktor utama dalam mobilisasi massa, termasuk anak-anak, dalam aksi protes tersebut. Penangkapan Delpedro Marhaen memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat. Banyak yang menilai tindakan aparat sebagai upaya untuk membungkam kebebasan sipil dan mempersempit ruang demokrasi.
Yayasan Lokataru dengan tegas mengutuk penangkapan tersebut. Mereka berpendapat bahwa tindakan kepolisian tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga bertentangan dengan hak asasi manusia. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa penangkapan Delpedro Marhaen dan penggeledahan kantor Lokataru dilakukan tanpa adanya surat perintah resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Delpedro Marhaen adalah seorang aktivis yang secara tegas menyuarakan isu-isu terkait demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Pada tahun 2024, dia diangkat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang berfokus pada advokasi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di tanah air.
Dengan latar belakang akademis yang solid, saat ini Delpedro sedang menempuh pendidikan magister Ilmu Politik di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) dan juga program magister Hukum di Universitas Tarumanagara (Untar).
Sebelum menjabat di Lokataru, dia memiliki pengalaman profesional yang luas dalam bidang advokasi HAM, termasuk sebagai Research Assistant di Lokataru dan Hakasasi.id dari tahun 2020 hingga 2021, serta sebagai Program Assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selama tahun 2022 hingga 2023.
Selain itu, Delpedro juga pernah menjabat sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office dan menjadi koresponden di BandungBergerak.id dari tahun 2021 hingga 2024. Dalam perannya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dia terlibat aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, termasuk memantau dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Tanah Papua.
Dia menekankan pentingnya perhatian terhadap potensi eksploitasi sumber daya alam serta pelanggaran hak-hak masyarakat Papua yang mungkin terjadi selama proses Pilkada, dan mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi.
Advertisement
Delpedro mengalami tindakan kekerasan ketika ikut serta dalam demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR RI pada bulan Agustus 2024. Ia dilaporkan mengalami luka-luka setelah ditangkap oleh aparat keamanan saat aksi tersebut berlangsung.
Selain terlibat dalam aksi demonstrasi, Delpedro juga aktif dalam dunia penulisan dan sering menyampaikan pendapatnya kepada publik. Salah satu karya tulisnya adalah esai opini berjudul "From Sabah to Pancoran: Recognising the invisible," yang dimuat di Malay Mail pada Juli 2025.
Dalam esai tersebut, ia mengangkat isu tentang komunitas yang tidak memiliki identitas hukum, yang sering kali terabaikan dalam proses pembangunan modern yang terjadi di Asia Tenggara.