Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Perintah Siaga 1 Panglima TNI, Nilai Tak Sejalan dengan Konstitusi
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena berkaitan dengan kewenangan pengerahan kekuatan militer.
Koalisi masyarakat sipil menyuarakan kritik terhadap terbitnya telegram Panglima TNI yang memerintahkan status Siaga 1 bagi prajurit. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena berkaitan dengan kewenangan pengerahan kekuatan militer.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti Telegram No. TR/283/2026 yang diterbitkan Panglima TNI Agus Subiyanto. Dokumen itu berisi perintah Siaga 1 kepada jajaran prajurit TNI.
Perwakilan koalisi, Julius Ibrani, menilai penerbitan telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi karena keputusan pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden.
Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Menurut Julius, konstitusi telah menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
“Hal ini mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945). Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden,” kata Julius seperti dikutip dari keterangan pers diterima, Minggu (8/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa penilaian terhadap perkembangan situasi nasional maupun dinamika geopolitik seharusnya dilakukan oleh Presiden bersama DPR sebagai wakil rakyat.
Dengan demikian, menurutnya, Panglima TNI tidak memiliki kewenangan untuk menilai situasi tersebut sekaligus mengerahkan kekuatan militer.
“TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,” tegas Julius.
Dinilai Belum Ada Urgensi Status Siaga 1
Koalisi juga memandang bahwa pemberlakuan status Siaga 1 saat ini belum memiliki urgensi yang jelas. Menurut mereka, kondisi keamanan nasional masih berada dalam situasi yang terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
“Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum,” imbuh dia.
Julius mencatat hingga saat ini belum terlihat adanya eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang membutuhkan pengerahan militer dalam kerangka status siaga satu.
Selain itu, institusi sipil maupun aparat penegak hukum juga belum meminta bantuan kepada Presiden untuk melibatkan militer dalam kondisi tersebut.
Pelibatan Militer Harus Jadi Pilihan Terakhir
Ia menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seharusnya dilakukan sebagai pilihan terakhir atau last resort ketika kapasitas sipil sudah tidak mampu lagi mengatasi situasi yang terjadi.
“Penting untuk diingat pelibatan militer dalam OMSP (operasi militer selain perang) merupakan last resort yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi,” tutur eks pimpinan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini.
Koalisi Desak Presiden dan DPR Evaluasi
Berdasarkan penilaian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi sekaligus mencabut telegram tersebut karena dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak sejalan dengan konstitusi.
“Jika Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut dan malah membiarkannya maka dapat dikatakan secara politik bahwa Presiden secara sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok kritis pada kekuasaan mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat,” wanti dia.
“Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini,” sambungnya menandasi.
Organisasi yang Tergabung dalam Koalisi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), SETARA Institute, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.