Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Barang Karantina, BKHIT Maluku Gandeng TNI di Pelabuhan Ambon
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku bersinergi dengan aparat TNI memperketat pengawasan lalu lintas barang karantina di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, mencegah penyebaran hama dan penyakit serta menjaga biosekuriti nasional.
AMBON – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menggandeng aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat sinergi pengawasan lalu lintas barang dan komoditas antarwilayah. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran hama dan penyakit yang berpotensi mengancam sumber daya hayati nasional.
Kolaborasi strategis ini terwujud melalui pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan penumpang di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pemeriksaan dilakukan menjelang keberangkatan KM Dorolonda dengan tujuan Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa setiap barang bawaan penumpang berupa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya wajib melalui prosedur pemeriksaan karantina. Hal ini untuk memastikan seluruh komoditas memenuhi persyaratan dan melindungi ekosistem dari ancaman biologis.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Biosekuriti Nasional
Pengawasan lalu lintas barang yang dilakukan BKHIT Maluku bersama TNI merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina. Ini sekaligus memberikan perlindungan terhadap sumber daya hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Keterlibatan aparat TNI dalam kegiatan pengawasan ini adalah bagian dari sinergi antarlembaga negara dalam mendukung pengamanan wilayah. Sinergi ini juga memperkuat penegakan aturan terkait lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa risiko biologis.
Kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan sistem karantina untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit dari satu area ke area lainnya.
Pelaksanaan Teknis dan Dukungan Keamanan di Lapangan
Dukungan TNI dalam pengawasan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang ini mengatur pelaksanaan operasi militer selain perang, termasuk membantu tugas pemerintah di daerah, menjaga keamanan objek vital, serta mendukung penegakan ketertiban dan keamanan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, petugas karantina tetap menjalankan fungsi teknis pemeriksaan dan sertifikasi. Sementara itu, aparat TNI memberikan dukungan pengamanan serta membantu memastikan proses pengawasan berjalan tertib dan efektif.
Petugas melakukan pemeriksaan dan pemindaian (screening) terhadap bagasi serta barang bawaan penumpang secara cermat. Penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya diwajibkan melapor kepada petugas untuk menjalani pemeriksaan fisik serta verifikasi dokumen kesehatan dan sertifikat karantina.
Peningkatan Kesadaran dan Keamanan Lalu Lintas Komoditas
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, menyampaikan bahwa penguatan sinergi dengan TNI menjadi bagian penting dalam menjaga sistem biosekuriti nasional. Upaya ini krusial, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku yang memiliki mobilitas komoditas antarpulau cukup tinggi.
Melalui pengawasan terpadu ini, BKHIT Maluku berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina semakin meningkat. Tujuannya agar lalu lintas komoditas dapat berlangsung aman, sehat, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan yang cepat, mudah, dan optimal dari petugas karantina bertujuan agar masyarakat tetap nyaman sekaligus terlindungi dari risiko penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengancam ekosistem sumber daya hayati.
Sumber: AntaraNews