BKHIT Maluku Perketat Pengawasan Pengiriman 540 Kepiting Bakau Tujuan Jakarta
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperketat pengawasan pengiriman 540 ekor kepiting bakau tujuan Jakarta, memastikan komoditas ini memenuhi standar karantina dan bebas penyakit, sekaligus mendukung kelancaran perdagangan hasil per
Ambon – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan pengawasan ketat terhadap pengiriman 540 ekor kepiting bakau yang akan diberangkatkan menuju Jakarta melalui Bandara Pattimura Ambon. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh komoditas perikanan tersebut memenuhi persyaratan karantina yang berlaku, serta terbebas dari ancaman hama maupun penyakit yang berpotensi merugikan. Pengawasan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan hayati produk perikanan Indonesia.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, pada Sabtu (16/5), menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup 540 ekor kepiting bakau yang dikemas dalam sembilan koli, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp27 juta. Proses pengawasan yang cermat ini sangat krusial untuk memastikan media pembawa yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, aman, dan telah memenuhi seluruh persyaratan karantina sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga ekosistem perairan.
Willy menambahkan, kepiting bakau dikenal sebagai salah satu komoditas perikanan dengan nilai ekonomi tinggi, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas dan kesehatan komoditas ini hingga tiba di lokasi tujuan, sekaligus memberikan jaminan keamanan hayati. Pengawasan ini juga bertujuan agar komoditas yang diperdagangkan tidak menjadi media penyebaran penyakit ikan ke wilayah lain di Indonesia.
Pentingnya Pengawasan Karantina untuk Kepiting Bakau Maluku
Pengawasan yang dilakukan oleh BKHIT Maluku terhadap pengiriman kepiting bakau ini memiliki peran vital dalam melindungi sektor perikanan nasional. Komoditas perikanan antardaerah diawasi secara ketat sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). HPIK dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem perairan serta sektor perikanan budidaya di berbagai wilayah.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan media pembawa yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi seluruh persyaratan karantina sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan,” ujar Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan. Ini menunjukkan komitmen BKHIT Maluku dalam menjaga integritas produk perikanan yang diperdagangkan. Dengan demikian, konsumen di daerah tujuan dapat menerima produk yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Selain menjaga kualitas komoditas, pengawasan ini juga bertujuan memberikan jaminan keamanan hayati. Hal ini penting agar komoditas yang dilalulintaskan tidak menjadi media penyebaran penyakit ikan ke wilayah lain. Upaya ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya perikanan, memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kesehatan lingkungan.
Prosedur dan Dasar Hukum Pengawasan Komoditas Perikanan
Metode pengawasan yang diterapkan oleh BKHIT Maluku mencakup beberapa tahapan penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar karantina. Prosedur ini meliputi pemeriksaan fisik komoditas, pemeriksaan dokumen administrasi yang relevan, verifikasi persyaratan karantina yang harus dipenuhi, hingga memastikan kondisi kemasan dan media pembawa layak untuk pengiriman. Setiap detail diperiksa secara teliti demi keamanan dan kualitas.
Seluruh prosedur pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya, baik antar-area di dalam negeri maupun antarnegara. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi petugas karantina dalam menjalankan tugasnya.
“Undang-undang tersebut menjadi dasar bagi petugas karantina dalam melakukan tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan hingga sertifikasi terhadap media pembawa yang dilalulintaskan,” jelas Willy. Dalam kegiatan pengawasan di area kargo Bandara Pattimura Ambon, petugas memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah sesuai ketentuan sebelum komoditas diberangkatkan menuju Jakarta. BKHIT Maluku akan terus memperkuat pengawasan rutin terhadap lalu lintas komoditas perikanan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran perdagangan hasil perikanan Maluku, sekaligus menjaga kesehatan dan mutu komoditas yang dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Sumber: AntaraNews