BKHIT Maluku Gencarkan Uji Rabies Ambon, Antisipasi Lonjakan Kasus Fatal
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku intensifkan uji rabies Ambon pada hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk menekan lonjakan kasus fatal yang terjadi sejak awal 2025. Apa saja langkah preventifnya?
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku kini menggencarkan program uji rabies pada hewan peliharaan di Kota Ambon. Langkah ini diambil sebagai respons preventif terhadap peningkatan signifikan kasus rabies sepanjang tahun 2025. Fokus utama pengujian adalah anjing, hewan yang sering menjadi penular utama penyakit mematikan ini.
Pengujian intensif ini dilakukan dengan mengambil sampel darah hewan untuk mendeteksi antibodi rabies secara akurat. Metode Enzyme-Linked Immunosorbent Assay (ELISA) digunakan untuk memastikan status perlindungan hewan terhadap virus. Proses ini krusial dalam upaya menjaga kesehatan hewan dan keselamatan masyarakat.
Willy Indra Yunan, Kepala BKHIT Maluku, menyatakan bahwa setiap sampel serum darah yang diuji merupakan komitmen nyata. Tujuannya adalah mencegah penyebaran rabies di Maluku, khususnya di wilayah Ambon, melalui deteksi dini yang berbasis laboratorium. Perlindungan dimulai dari laboratorium, memastikan setiap hewan yang diuji memiliki status yang jelas.
Peningkatan Kasus Rabies dan Dampak Fatal di Ambon
Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan kasus rabies yang signifikan di Maluku, khususnya Kota Ambon, sejak awal tahun 2025. Tercatat hingga 1 Mei 2025, sebanyak 722 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) telah dilaporkan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat dampak fatal yang ditimbulkan oleh penyakit tersebut.
Tragisnya, per 23 Mei 2025, tujuh korban telah meninggal dunia akibat rabies di wilayah Ambon. Sebagian besar kematian ini disebabkan oleh keterlambatan penanganan medis, termasuk tidak segera melapor dan mendapatkan vaksinasi anti-rabies (VAR). Kawasan Urimesing dan Passo menjadi daerah dengan laporan kasus tertinggi, menandakan perlunya perhatian khusus.
Tren peningkatan kasus rabies ini bukan hanya terjadi pada tahun 2025. Pada tahun 2023, tercatat 1.496 kasus GHPR dengan tujuh kematian, menunjukkan kenaikan sekitar 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 1.203 kasus dan empat kematian. Ini menggambarkan pola peningkatan yang konsisten dan memerlukan intervensi serius.
Willy Indra Yunan menekankan bahwa rabies adalah penyakit zoonosis berbahaya yang menyerang sistem saraf pusat dan hampir selalu berakibat fatal jika tidak ditangani segera. “Rabies bukan penyakit biasa. Begitu gejala klinis muncul, peluang keselamatan sangat kecil,” ujarnya. Oleh karena itu, pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci utama dalam upaya penyelamatan jiwa.
Strategi Pencegahan dan Pengendalian Rabies di Maluku
Selain penguatan uji rabies Ambon berbasis laboratorium, BKHIT Maluku juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Tujuannya adalah meningkatkan cakupan vaksinasi hewan. Saat ini, tingkat vaksinasi anjing di Maluku baru mencapai sekitar 43,5 persen, jauh di bawah target 70 persen yang ditetapkan. Peningkatan cakupan vaksinasi ini sangat penting untuk membangun kekebalan komunitas.
Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat agar segera melapor ke fasilitas kesehatan jika mengalami gigitan hewan penular rabies. Pelaporan idealnya dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tindakan cepat ini memungkinkan pemberian vaksin anti-rabies yang efektif untuk mencegah perkembangan penyakit.
Dengan penguatan uji rabies Ambon, peningkatan cakupan vaksinasi, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, BKHIT Maluku optimis. Mereka yakin pengendalian rabies di wilayah tersebut dapat berjalan lebih efektif dan mampu menekan angka kasus maupun kematian. Kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.
Sumber: AntaraNews