Karantina Sulsel Amankan Puluhan Kepiting Kenari Dilindungi di Pelabuhan Makassar

Karantina Sulsel amankan kepiting kenari di Pelabuhan Makassar dari penumpang kapal, mengungkap upaya penyelundupan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi yang sah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Karantina Sulsel Amankan Puluhan Kepiting Kenari Dilindungi di Pelabuhan Makassar
Karantina Sulsel amankan kepiting kenari di Pelabuhan Makassar dari penumpang kapal, mengungkap upaya penyelundupan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi yang sah. (AntaraNews)

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan berhasil menahan sebanyak 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Penahanan ini dilakukan terhadap satwa yang dibawa oleh penumpang KM Dobonsolo dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara pada Selasa (24/3) lalu.

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit serta melindungi satwa dilindungi di Indonesia.

Kepiting kenari dikenal sebagai satwa dilindungi dengan nilai ekologis yang sangat tinggi, sehingga setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi. Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menegakkan aturan karantina.

Puluhan kepiting kenari tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo yang tiba dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Setelah penemuan awal, tim Karantina Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa puluhan kepiting kenari itu tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah dari daerah asalnya.

Kepala Cabang PT Pelni Makassar menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan prosedur pengawasan secara ketat. Pengawasan ini mencakup seluruh aktivitas penumpang dan barang di area pelabuhan.

Sinergi antara PT Pelni dan Karantina Sulawesi Selatan sangat penting dalam mencegah berbagai pelanggaran. Hal ini termasuk penyelundupan satwa dilindungi yang berpotensi merusak ekosistem.

Penindakan terhadap kepiting kenari ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kepiting kenari juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Status kepiting kenari sebagai satwa dilindungi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Lalu lintas komoditas hayati harus selalu disertai dokumen resmi untuk memastikan keamanan hayati.

Karantina Sulawesi Selatan terus mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati. Kepatuhan ini krusial untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah penyebaran hama serta penyakit yang dapat berdampak luas.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Barantin dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Hal ini juga sekaligus memastikan setiap pergerakan komoditas memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi