Tahukah Anda? BKHIT Maluku Perkuat Pemahaman Avsec Bandara Pattimura Soal Perkarantinaan, Ini Alasannya!
BKHIT Maluku tingkatkan pemahaman petugas Avsec Bandara Pattimura tentang **perkarantinaan bandara** melalui sosialisasi UU No. 21 Tahun 2019, demi cegah penyebaran hama penyakit.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku baru-baru ini menggelar kegiatan penting. Mereka memperkuat pemahaman petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Pattimura Ambon. Tujuannya adalah terkait aturan **perkarantinaan bandara** yang berlaku di Indonesia.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Ambon pada Sabtu, 27 September. Fokus utamanya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan hayati dan kelancaran lalu lintas di pintu masuk negara.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, memimpin pemaparan tersebut. Ia menjelaskan secara detail prosedur pemeriksaan media pembawa. Koordinasi erat antara Avsec dan petugas karantina di lapangan juga menjadi penekanan utama.
Pentingnya Pemahaman Aturan Perkarantinaan di Bandara
Abdur Rohman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 memiliki peran krusial. Regulasi ini mengatur langkah-langkah pencegahan yang komprehensif. Tujuannya agar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tidak masuk. Selain itu, penyakit ikan berbahaya juga dicegah agar tidak tersebar atau keluar dari wilayah Indonesia.
Setiap hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya berpotensi menjadi media pembawa penyakit. Oleh karena itu, semua wajib melalui prosedur karantina yang ketat. Proses ini mencakup pemeriksaan awal, pengasingan, pengamatan mendalam, hingga perlakuan khusus. Semua tahapan ini dilakukan sebelum media pembawa dinyatakan aman untuk masuk atau keluar.
Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan luas kepada pejabat karantina. Mereka berhak memeriksa barang bawaan penumpang, kargo, maupun kiriman pos. Kerja sama dengan instansi lain seperti Avsec, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum sangat ditekankan. "Kegiatan ini dilakukan agar Avsec atau pihak pengamanan bandara lebih memahami aturan dan praktik **perkarantinaan bandara**," kata Abdur Rohman.
Kolaborasi Kuat untuk Keamanan Hayati dan Kelancaran Perdagangan
Masyarakat dan pelaku usaha memiliki kewajiban penting dalam sistem **perkarantinaan bandara**. Mereka harus melaporkan dan menyerahkan media pembawa untuk diperiksa oleh petugas karantina. Pemenuhan dokumen karantina sesuai ketentuan juga menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar.
Bagi pihak yang melanggar aturan, undang-undang ini menegaskan adanya sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa administratif maupun pidana. Keberadaan regulasi ini tidak hanya melindungi kelestarian sumber daya alam hayati. Namun juga menjamin keamanan pangan serta mendukung kelancaran perdagangan nasional dan internasional.
Abdur Rohman menekankan pentingnya sinergi. "Kolaborasi yang kuat antara Avsec dan Karantina akan memperkuat perlindungan sumber daya hayati Maluku," tegasnya. Ia menambahkan, kerja sama ini sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas perdagangan dan perjalanan udara. Ini menunjukkan betapa krusialnya peran setiap pihak.
General Manager Bandara Internasional Pattimura, Shively Sanssouci, turut mengapresiasi sinergi ini. Ia memuji kerja sama antara pihak bandara dan karantina. "Kerja sama Avsec dengan petugas karantina sangat penting," ujarnya. Tujuannya adalah memastikan setiap media pembawa aman dari ancaman hama penyakit yang masuk atau keluar melalui Bandara Pattimura.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pencegahan Dini
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap petugas Avsec memiliki pengetahuan memadai. Pengetahuan tersebut sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas karantina di lapangan. Pemahaman yang komprehensif akan memperkuat garis pertahanan pertama di pintu masuk negara.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu mencegah potensi ancaman penyebaran hama penyakit sejak dini. Deteksi dan penanganan cepat menjadi kunci utama. Hal ini krusial untuk menjaga ekosistem lokal dan kesehatan masyarakat dari risiko luar.
Pada akhirnya, inisiatif ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandara Pattimura. Sinergi yang baik antarinstansi akan menciptakan lingkungan bandara yang lebih aman. Selain itu, proses lalu lintas barang dan penumpang juga menjadi lebih efisien dan terpercaya.
Sumber: AntaraNews