Karantina Kalsel Imbau Pemudik Wajib Lapor Bawa Hewan dan Tumbuhan
Jelang arus mudik, Karantina Kalsel imbau pemudik melapor jika membawa hewan, ikan, atau tumbuhan. Ini penting untuk mencegah penyakit dan penuhi regulasi yang berlaku.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) mengimbau seluruh pemudik untuk melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan yang dibawa. Imbauan Karantina Kalsel ini berlaku bagi mereka yang bepergian melalui jalur laut, darat, maupun udara di wilayah Kalimantan Selatan.
Pelaporan tersebut bertujuan memastikan komoditas telah memenuhi ketentuan karantina yang berlaku di Indonesia. Langkah ini krusial guna mencegah potensi penyebaran hama serta penyakit dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Kalsel, Isrokal, di Banjarmasin.
Kewajiban pelaporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 turut mengatur tata kelola penyelenggaraan karantina di seluruh Indonesia.
Pentingnya Kepatuhan Karantina untuk Pemudik
Isrokal menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina sangat vital demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati nasional. Setiap hewan, ikan, atau tumbuhan yang berpindah antar wilayah berpotensi membawa risiko biologis. Oleh karena itu, pelaporan menjadi garda terdepan pencegahan penyebaran penyakit.
Proses pelaporan ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Dengan melapor, pemudik turut berkontribusi dalam upaya perlindungan sumber daya alam. Karantina Kalsel berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sertifikat karantina yang diterbitkan setelah pemeriksaan menjamin bahwa komoditas yang dibawa sehat. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian atau peternakan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur yang ada.
Karantina Kalsel telah menyederhanakan prosedur pengurusan dokumen karantina. Apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dengan baik, proses dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Ini memudahkan pemudik yang memiliki keterbatasan waktu.
Transparansi Biaya dan Prosedur Pelayanan
Karantina Kalsel menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan karantina. Seluruh tarif telah diatur secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Karantina Indonesia.
Peraturan tersebut mengatur penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Karantina Indonesia. Dengan demikian, besaran biaya jasa karantina hewan, ikan, maupun tumbuhan dapat diketahui secara resmi. Hal ini menjamin tidak ada pungutan liar dalam proses pelayanan.
Pelayanan karantina juga dipastikan berlangsung cepat, transparan, dan sesuai standar operasional yang berlaku. Isrokal menjamin bahwa proses ini tidak akan menghambat perjalanan penumpang. Terutama selama masa arus mudik Lebaran yang padat.
Petugas di lapangan akan melakukan pendekatan persuasif kepada pemudik yang belum mengetahui aturan ini. Jika ditemukan komoditas tanpa dokumen di pelabuhan atau bandara, penumpang akan diarahkan ke kantor karantina terdekat. Mereka dapat mengurus sertifikat kesehatan sebelum melanjutkan perjalanan.
Sumber: AntaraNews