Karantina Kalsel Gagalkan Penyelundupan 179 Ekor Kura-kura Dilindungi di Pelabuhan Trisakti
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 179 ekor kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam paket menuju Surabaya, Jawa Timur, mengancam kelestarian satwa liar.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 179 ekor kura-kura dilindungi. Penyelundupan ini terungkap di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, saat paket berisi satwa tersebut hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
Penggagalan ini terjadi setelah petugas karantina menerima informasi dari pihak ekspedisi mengenai adanya paket mencurigakan. Paket tersebut dikirim tanpa keterangan jelas mengenai isinya, memicu kecurigaan petugas yang berujung pada penggeledahan.
Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabukke menyatakan, kura-kura yang diamankan terdiri dari tiga jenis dilindungi. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar dan mencegah praktik perdagangan ilegal.
Modus Penyelundupan dan Kondisi Satwa
Petugas Karantina Kalsel menemukan paket berisi kura-kura tersebut dibungkus menggunakan karung untuk menyamarkan isinya. Saat diperiksa, ditemukan kura-kura hidup dalam kondisi pengemasan yang sangat tidak sesuai standar pengangkutan.
Erwin AM Dabukke menegaskan bahwa kondisi pengemasan yang buruk ini berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan satwa selama proses pengiriman. Praktik tersebut juga melanggar prinsip kesejahteraan hewan, karena tidak memperhatikan aspek ruang, ventilasi, serta kebutuhan dasar satwa selama transportasi berlangsung.
Kura-kura yang diamankan berjumlah 179 ekor, terdiri dari beberapa jenis dilindungi. Jenis-jenis tersebut meliputi:
- 148 ekor kura-kura batok (Cuora amboinensis)
- 29 ekor kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicolis), yang termasuk dalam Appendix tiga
- 2 ekor kura-kura byuku (Orlitia borneensis)
Semua jenis kura-kura ini berstatus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Pelanggaran Aturan dan Ancaman Ekosistem
Selain pengemasan yang tidak layak, pengiriman kura-kura ini juga tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan. Dokumen ini merupakan persyaratan wajib dalam lalu lintas domestik komoditas yang harus diperiksa karantina.
Ketiadaan dokumen resmi ini, menurut Erwin, merupakan pelanggaran serius yang berisiko terhadap penyebaran penyakit serta mengancam keseimbangan ekosistem di daerah tujuan. Setiap pengiriman kura-kura jenis dilindungi wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran satwa liar serta mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian spesies,” kata Erwin. Pelanggaran semacam ini tidak hanya berdampak pada individu satwa, tetapi juga pada populasi dan habitatnya.
Komitmen Penegakan Hukum dan Rehabilitasi
Tindakan Karantina Kalsel ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar maupun langka. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk jasa ekspedisi, menjadi faktor penting dalam mengungkap upaya penyelundupan satwa.
Setelah diamankan, kura-kura tersebut dibawa oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina dari Banjarmasin menuju kantor BKSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Di sana, satwa-satwa ini akan menjalani proses rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Agus Ngurah Kresna Kepakisan, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terjalin. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga kelestarian satwa liar dari ancaman perdagangan ilegal. Selanjutnya, kura-kura tersebut akan ditranslokasi atau dikembalikan ke habitat alaminya guna memastikan kelangsungan hidupnya.
Sumber: AntaraNews