Jayapura, Badan Karantina Indonesia (Barantin) Papua berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal empat ekor kadal jenis Gecko di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Penemuan ini terjadi pada Kamis (26/12) saat tim gabungan melakukan patroli rutin menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) di area kargo bandara. Satwa reptil tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menjadikannya pengiriman ilegal yang melanggar peraturan yang berlaku.
Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir, menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari pemeriksaan cermat yang dilakukan oleh petugas Karantina Papua bersama instansi terkait di kargo bandara. Patroli bersama ini merupakan langkah konkret Barantin dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, terutama di tengah peningkatan arus pengiriman barang selama periode Nataru. Penemuan kadal Gecko tanpa dokumen ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah.
Setelah berhasil diamankan, pihak kargo Bandara Sentani secara resmi menyerahkan keempat ekor kadal tersebut kepada petugas Karantina Papua. Satwa-satwa ini kini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi membahayakan ekosistem. Setelah proses pemeriksaan selesai, Barantin akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk rehabilitasi dan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.
Advertisement
Advertisement
Penggagalan pengiriman empat ekor kadal jenis Gecko ini bermula dari kegiatan patroli gabungan yang intensif dilakukan oleh Karantina Papua bersama instansi terkait. Patroli ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru. Tim gabungan secara teliti memeriksa setiap pengiriman barang yang melalui kargo Bandara Sentani.
Pada Kamis, 26 Desember, petugas menemukan empat ekor kadal Gecko dalam paket pengiriman yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pengiriman reptil tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan yang sah. Kondisi ini secara langsung melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lutfie Natsir menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Barantin untuk menjaga kelestarian hayati dan mencegah penyebaran penyakit melalui lalu lintas hewan ilegal. Pengawasan ketat di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah menjadi krusial, terutama untuk satwa liar yang seringkali menjadi target penyelundupan. Penemuan ini menunjukkan efektivitas sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan hayati Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Penyelundupan satwa liar, termasuk kadal Gecko, menimbulkan berbagai risiko serius, mulai dari ancaman terhadap keanekaragaman hayati hingga potensi penyebaran penyakit. Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi berarti tidak ada jaminan kesehatan, sehingga berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat menular ke satwa lokal atau bahkan manusia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 secara tegas mengatur persyaratan ini untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia.
Kadal Gecko jenis tertentu memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi di kalangan pencinta reptil, dengan harga yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per ekor. Nilai ekonomi inilah yang seringkali mendorong praktik penyelundupan ilegal. Namun, keuntungan sesaat dari perdagangan ilegal ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan dampak negatif jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan.
Praktik penyelundupan juga mengancam populasi satwa liar di habitat aslinya, menyebabkan penurunan jumlah spesies dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Barantin, melalui tugasnya, berupaya keras untuk memutus rantai perdagangan ilegal ini demi menjaga kelestarian satwa liar Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Keberhasilan Barantin Papua dalam menggagalkan pengiriman kadal Gecko ini menambah panjang daftar penyelamatan satwa liar yang dilakukan oleh instansi tersebut bersama pihak terkait. Data periode Januari hingga November 2025 menunjukkan bahwa Karantina Papua telah menggagalkan berbagai pengiriman satwa liar dan dilindungi tanpa dokumen karantina. Ini termasuk empat buah awetan burung cenderawasih, tiga ekor burung kasuari, 135 ekor burung pipit, tiga ekor kanguru tanah, dan 44 ekor burung kasturi.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai, keempat kadal Gecko tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. BBKSDA Papua selanjutnya akan melakukan proses rehabilitasi untuk memastikan kadal-kadal tersebut siap dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Kolaborasi antara Barantin dan BBKSDA ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistem.
Kepala Karantina Papua Lutfie Natsir berharap bahwa pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan dapat memberikan efek jera. Upaya berkelanjutan ini sangat penting untuk menekan angka perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi keanekaragaman hayati Papua yang kaya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews