Bagasi Penumpang Bus Mencurigakan, Badan Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Berbagai Jenis Burung yang Dilindungi
Hasil pemeriksaan tercatat total ada 668 ekor burung, terdiri dari 47 ekor burung yang masuk daftar satwa dilindungi, serta 621 ekor burung tidak dilindungi.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Flight Protecting Indonesia's Birds kembali menggagalkan Aksi penyelundupan burung liar.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan dengan menghentikan bus yang membawa ratusan burung liar yang akan diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni.
“Pada Jumat (16/5/2025) sekira pukul 15.15 WIB, petugas melakukan pemeriksaan bagasi barang penumpang pada bus yang mencurigakan, dan menemukan beberapa box yang berisi burung dari berbagai jenis,” katanya Minggu (18/5/2025).
Saat diminta dokumen persyaratan, sopir dan kondektur tidak dapat menunjukkannya surat-surat yang dibutuhkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jika akan melalulintaskan satwa, harus dilengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN), dan sertifikat karantina.
668 Ekor burung

"Saat ini kendaraan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan dan proses identifikasi satwa,” jelas Donni.
Donni mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tercatat total ada 668 ekor burung, terdiri dari 47 ekor burung yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, serta 621 ekor burung tidak dilindungi," imbuh Donni.
“Untuk burung yang dilindungi terdiri dari 16 ekor cica daun sumatera (kinoy), 4 ekor cica daun kecil (cucak mini), 2 ekor cica daun sayap biru (cucak ranting), 4 ekor madu sepah raja, 18 serindit melayu, 3 ekek layongan,” ungkapnya.
Sementara itu burung yang bukan termasuk jenis yang dilindungi di antaranya, 200 ekor burung jalak kebo, 24 ekor burung poksay mandarin, 3 ekor burung poksay hitam.
“3 ekor burung platuk bawang, 354 ekor burung pleci, 5 ekor burung pentis, 1 ekor burung srigunting hitam, 10 ekor burung madu, 6 ekor burung siri siri, 15 ekor burung murai air," lanjut Donni.
Donni pun mengatakan praktik pengiriman ilegal ini terus berulang, hal tersebut dapat mengancam populasi satwa di habitat aslinya, tetapi juga berpotensi membawa penyakit antardaerah yang membahayakan bagi hewan dan manusia.
“Dari keterangan awal yang diperoleh, burung-burung tersebut diangkut dari pinggir jalan di wilayah Kota Jambi dan rencananya akan dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas pelanggaran ini, seluruh satwa diamankan untuk proses hukum dan tindak lanjut karantina sesuai peraturan yang berlaku. Petugas juga melakukan penahanan terhadap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut,” pungkasnya. 668 Ekor burung