Kasat Narkoba Tangsel Hanya Jadi Saksi saat Dipanggil Bareskrim

Boy juga membantah informasi yang menyebut AKP Pardiman ditangkap dalam kasus narkoba tersebut.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Kasat Narkoba Tangsel Hanya Jadi Saksi saat Dipanggil Bareskrim
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Anggotanya Terseret Kasus Narkoba (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Pardiman hanya berstatus sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang ditangani Bareskrim Polri.

Menurut Boy, AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia mengatakan anggotanya diperintahkan hadir ke Bareskrim untuk memberikan keterangan saat penangkapan seorang oknum berinisial DD.

"Kasat Narkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy di Tangerang, Selasa.

Boy juga membantah informasi yang menyebut AKP Pardiman ditangkap dalam kasus tersebut.

"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya.

Meski demikian, Boy mengatakan AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasat Resnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya.

"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," katanya.

Ia menambahkan Polres Tangerang Selatan mendukung langkah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, termasuk jika ada anggota Polri yang terbukti melanggar hukum.

"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ucap Boy.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan AKP Pardiman diamankan bersama enam anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh dalam pengembangan kasus dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko.  

Rekomendasi