Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera menerbitkan surat larangan penggunaan barang subsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Indonesia.
Menurut Irma, kebijakan tertulis tersebut harus jelas dan mengikat, tidak sebatas imbauan, serta disertai penerapan sanksi bagi SPPG yang melanggar.
Pernyataan itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2027). Selain larangan tertulis, ia juga meminta BGN melakukan rotasi pimpinan koordinator wilayah karena masih ditemukan penyaluran menu MBG yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Advertisement
Dorongan DPR: Larangan Tertulis dan Sanksi
Irma menilai langkah tegas BGN perlu dituangkan melalui surat edaran yang ditujukan ke seluruh SPPG, bukan sekadar pernyataan di media sosial. Ia menekankan pentingnya mencantumkan konsekuensi hukum atau sanksi dalam edaran tersebut.
"Kalau itu seharusnya Pak Sudar jangan bicara di medsos. Tapi dia harus mengeluarkan surat edaran ke semua SPPG yang ada, berikut sanksi yang akan dikenakan di surat edaran itu," kata Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2027).
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola di daerah melalui rotasi pimpinan koordinator wilayah karena masih ada pelaksanaan menu MBG yang tidak sesuai SOP yang telah ditetapkan.
"Karena ini berkaitan dengan anggaran negara, ya anggaran yang nggak boleh disia-siakan, agar program ini susai target yang diharapkan Presiden," kata dia.
Advertisement
Ultimatum BGN Soal Barang Subsidi di MBG
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengultimatum agar pelaksanaan MBG tidak menggunakan barang-barang subsidi, termasuk gas subsidi (gas melon), minyak goreng merek Minyak Kita, dan beras program SPHP.
"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!" kata Sudaryono, Senin (27/7/2026).
Ultimatum itu ditujukan kepada SPPG yang mengelola dapur dan proses memasak menu MBG agar tidak menggunakan komoditas subsidi dalam kegiatan program.