Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pemborosan sebesar Rp 10,5 triliun per tahun pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemaparan tersebut disampaikan Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa dalam persidangan.
Advertisement
Audit BPKP Soroti Tata Kelola Program MBG
Kejagung menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," jelas Jaksa.
Menurut jaksa, penyidik juga telah menggelar perkara (ekspose) bersama BPKP guna membahas temuan dalam proses penyidikan.
Advertisement
Ekspose Bersama BPKP: Dugaan Korupsi MBG 2025-2026
Hasil gelar perkara itu, lanjut jaksa, mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026.
"Menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Kesimpulan tersebut disampaikan di hadapan majelis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak
Dalam sidang yang sama, pihak Kejagung memohon agar permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung ditolak oleh hakim.
"Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar jaksa.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Advertisement
Bantah Penangkapan, Status Tersangka Berdasar 4 Alat Bukti
Kejagung juga membantah dalil Pemohon yang menyebut dirinya ditangkap secara sewenang-wenang.
Ia menyatakan, "Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon."
Jaksa menjelaskan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.
"Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," jaksa menandaskan.