Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam ekor burung tanpa dokumen resmi. Penindakan ini terjadi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal pada Kamis (19/2) lalu, saat petugas melakukan pengawasan rutin. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Karantina Jambi dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran hama serta penyakit hewan antar wilayah.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa pengiriman beberapa jenis burung tanpa dokumen resmi sangat berisiko. Risiko utama adalah penyebaran hama dan penyakit hewan yang dapat merugikan ekosistem lokal. Oleh karena itu, pihak karantina mengambil tindakan tegas dengan menahan dan melepasliarkan kembali burung-burung tersebut ke habitat asalnya di Jambi.
Penindakan ini dilakukan saat pengawasan rutin terhadap kapal KMP Senangin yang tiba di Jambi. Petugas berhasil mengamankan enam ekor burung yang berasal dari Kepulauan Riau. Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa menuju Brebes, Jawa Tengah, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina yang sah.
Advertisement
Advertisement
Petugas Karantina Jambi mengamankan enam ekor burung yang terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya adalah satu ekor penitis bunga api, satu ekor kolibri kelapa, tiga ekor kolibri ninja, dan satu ekor corok-corok. Semua burung tersebut tidak memiliki dokumen kesehatan yang dipersyaratkan untuk lalu lintas hewan antar wilayah.
Sudiwan Situmorang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perkarantinaan. Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya.
Sebelum penahanan, petugas telah mengarahkan pemilik burung untuk melengkapi dokumen karantina melalui mekanisme penolakan dan pengembalian ke daerah asal. Namun, pemilik menolak untuk memenuhi ketentuan tersebut. Akibat penolakan ini, Karantina Jambi terpaksa melakukan tindakan penahanan terhadap keenam ekor burung tersebut.
Advertisement
Advertisement
Karantina Jambi secara konsisten memperkuat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Sepanjang tahun 2026, tercatat 11 kali tindakan penahanan dan sembilan kali penolakan terhadap lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya pengawasan.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, capaian pengawasan menunjukkan peningkatan yang nyata. Pada periode yang sama tahun 2025, tidak terdapat tindakan penahanan maupun penolakan. Hal ini mengindikasikan bahwa Karantina Jambi semakin gencar dalam menjalankan tugasnya.
Sepanjang tahun 2025, Karantina Jambi mencatat tiga kali tindakan penahanan terhadap pengiriman burung tanpa dokumen resmi. Seluruh kasus tersebut ditindaklanjuti dengan penolakan dan pengembalian ke daerah asal, yakni Kepulauan Riau. Total sebanyak tujuh ekor burung berhasil diamankan pada periode tersebut.
Advertisement
Advertisement
Setelah dilakukan penahanan, Karantina Jambi segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut. Koordinasi ini penting untuk memastikan penanganan satwa liar dilakukan sesuai prosedur konservasi. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, seluruh burung kemudian dilepasliarkan.
Pelepasliaran burung-burung tersebut dilakukan di kawasan Hutan Kota Jambi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Karantina Jambi berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan.
Langkah tegas ini merupakan komitmen Karantina Jambi dalam menjaga keamanan hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan yang berpotensi merugikan. Pengawasan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan guna memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews