TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal Kulit Ular Piton dan Kura-kura di Bakauheni
TNI AL melalui Lanal Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa ilegal berupa ratusan lembar kulit ular piton dan puluhan kura-kura tanpa dokumen resmi di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap jaringan perdagangan satwa liar y
TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan serta kekayaan hayati Indonesia. Melalui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lampung, TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa ilegal di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (28/1) malam. Penindakan tegas ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik perdagangan satwa liar yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil boks bernomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan oleh seorang berinisial A, saat berada di kawasan pelabuhan tersebut. Petugas Lanal Lampung kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap muatan kendaraan ekspedisi yang mencurigakan itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ratusan lembar kulit ular piton dan puluhan ekor kura-kura yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi. Penyelundupan satwa ilegal ini disinyalir merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang beroperasi lintas pulau, dengan tujuan pengiriman ke berbagai kota besar di Indonesia.
Detail Penangkapan dan Modus Operandi
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan bahwa dalam mobil boks tersebut, petugas menemukan 445 lembar kulit ular piton yang dikemas rapi dalam tiga kardus besar. Kulit-kulit ular piton ini diketahui berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirimkan menuju Surabaya melalui jalur laut.
Selain kulit ular, petugas juga menemukan lima keranjang berisi 32 ekor kura-kura, terdiri dari jenis kura-kura lokal dan kura-kura Afrika. Kura-kura tersebut juga berasal dari Pekanbaru dan akan dikirimkan ke Cirebon serta Denpasar.
Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan bahwa seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi yang berlaku, sehingga secara jelas melanggar ketentuan perdagangan satwa. Ini mengindikasikan kuat adanya praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi.
Ancaman Perdagangan Satwa Liar Ilegal
Perdagangan satwa liar ilegal merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang menimbulkan dampak serius terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem. Satwa-satwa yang diperjualbelikan secara ilegal seringkali ditangkap dari habitat aslinya, mengancam populasi mereka hingga ke ambang kepunahan. Selain itu, praktik ini juga berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis yang membahayakan kesehatan manusia.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni, Lampung Selatan, menerima penyerahan barang bukti penyelundupan ini untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengapresiasi sinergi TNI AL dalam upaya penegakan hukum ini. Ia juga menambahkan bahwa satwa dan produk asal hewan yang tidak melalui tindakan karantina berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit serta mengancam kelestarian sumber daya genetik Indonesia.
Komitmen TNI AL dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U. menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL. TNI AL akan terus menjaga keamanan wilayah pelabuhan sebagai objek vital nasional dan melindungi kekayaan hayati Indonesia.
TNI AL tidak akan memberikan ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Upaya ini sejalan dengan misi pemerintah untuk menjaga kedaulatan laut serta mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan lingkungan.
Sumber: AntaraNews