Karantina Lampung Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Bakauheni
Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar ilegal, seperti elang dan monyet, di Pelabuhan Bakauheni. Penindakan ini mengungkap jaringan kejahatan yang merugikan ekosistem.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 4 Maret, menghentikan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut ditemukan di dalam satu unit bus yang diduga hendak dikirim ke Tangerang. Penemuan ini merupakan hasil kerja sama petugas Karantina Lampung dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Upaya penggagalan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan keanekaragaman hayati Indonesia. Satwa yang diselamatkan meliputi elang dewasa, anakan elang, dan anak monyet yang dikemas secara tidak layak.
Modus Operandi dan Penyelidikan Perdagangan Satwa Liar
Petugas gabungan mendapati dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus. Sementara itu, 13 ekor anak monyet ditemukan di dalam tiga keranjang, semuanya disembunyikan dalam satu unit bus.
Pemeriksaan di pintu masuk Seaport Intradiction oleh petugas mengungkap bahwa satwa-satwa tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) tidak dapat ditunjukkan oleh pihak pengangkut.
Sopir bus mengaku hanya dihubungi oleh seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut ke Tangerang. Aparat kini sedang mendalami keterangan tersebut guna menelusuri pihak pengirim dan penerima yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar ini.
Ancaman Hukum dan Dampak Ekologis Perdagangan Satwa Liar
Donni Muksydayan menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Burung elang yang diamankan merupakan jenis satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak. Mereka berperan dalam menjaga keseimbangan rantai makanan di ekosistem. Primata yang ikut diamankan juga berkontribusi dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan.
Pengambilan satwa dari alam, khususnya anakan, dapat berdampak serius terhadap populasi mereka di habitat asli. Aspek perlindungan dan konservasi satwa liar kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Regulasi terbaru tersebut menegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai ancaman pidana penjara dan denda.
Penanganan Satwa Sitaan dan Komitmen Konservasi
Setelah diamankan, satwa-satwa tersebut dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Di sana, mereka akan menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan yang intensif.
Penitipan ini merupakan langkah penting dalam upaya rehabilitasi satwa sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. JSI berperan vital dalam menjaga kelangsungan hidup satwa sitaan.
Penindakan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan satwa liar. Upaya ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.
Sumber: AntaraNews