6 Ekor Elang Dilindungi Diamankan di Bakauheni, Diduga Mau Diselundupkan ke Tangerang
Pengamanan dilakukan pada Minggu (26/10) pukul 11.00 WIB saat pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Badan Karantina Lampung bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung mengamankan enam ekor burung elang dilindungi tanpa dokumen resmi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengamanan dilakukan pada Minggu (26/10) pukul 11.00 WIB saat pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
“Burung tersebut berasal dari wilayah Bakauheni, Lampung Selatan dan rencana akan dibawa ke Tangerang,” kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Senin (27/10).
Sopir Klaim Tak Tahu Barang yang Dibawa
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku hanya mengikuti instruksi atasannya untuk mengambil satwa di daerah Bakauheni.
“Sopirnya tidak tahu kalau yang diambil adalah elang. Saat kita periksa, satwa tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus). Burung tersebut merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/2018,” tutur Donni.
Seluruh elang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal itu.
Kasus Dilimpahkan ke Polda Lampung
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan.
“Petugas karantina akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Donni.
Ia menambahkan, perbuatan mengangkut satwa tanpa dokumen melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
“Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” jelasnya.