Trivia: 18 Ekor Satwa Dilindungi! Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Lampung 282 Ekor ke Jawa

Balai Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 282 ekor burung liar, termasuk satwa dilindungi, dari Sumatera ke Jawa. Penyelundupan Burung Lampung ini mengancam ekosistem dan melanggar hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia: 18 Ekor Satwa Dilindungi! Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Lampung 282 Ekor ke Jawa
Balai Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 282 ekor burung liar, termasuk satwa dilindungi, dari Sumatera ke Jawa. Penyelundupan Burung Lampung ini mengancam ekosistem dan melanggar hukum. (Merdeka.com)

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menyita ratusan ekor burung liar tanpa dokumen yang sah. Sebanyak 282 ekor burung, termasuk 18 ekor satwa yang tergolong dilindungi, diamankan dalam operasi pengawasan rutin.

Insiden ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu, 14 September, saat burung-burung tersebut hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa. Petugas menemukan satwa-satwa ini di dalam sebuah kendaraan minibus yang mencurigakan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyatakan bahwa upaya penyelundupan ini merupakan ancaman serius. Tindakan ini tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya.

Kronologi Penggagalan Penyelundupan Burung Lampung

Ratusan ekor burung liar tersebut ditemukan dalam tujuh keranjang plastik yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan. Penemuan ini terjadi ketika petugas Karantina Lampung bersama instansi terkait melakukan operasi pengawasan rutin di gerbang pelabuhan.

Donni Muksydayan menjelaskan bahwa satwa yang diamankan berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Rencananya, burung-burung ini akan dibawa menuju Jakarta Timur untuk diperdagangkan secara ilegal.

Di antara 282 ekor burung yang disita, terdapat berbagai jenis satwa liar. Spesies tersebut meliputi 18 ekor Kipasan belang yang merupakan satwa dilindungi, 15 ekor Jingjing batu, 10 ekor Ciung air, serta 68 ekor Madu sriganti.

Selain itu, ditemukan juga 29 ekor Cipau, 130 ekor Cinenen kelabu, 9 ekor Rambatan paruh merah, 1 ekor Sikatan bodoh, dan 2 ekor Sepah hutan. Keberadaan satwa dilindungi dalam jumlah ini menunjukkan skala serius dari praktik penyelundupan burung Lampung.

Ancaman Serius Terhadap Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem

Penyelundupan satwa liar, khususnya burung-burung endemik Indonesia, merupakan ancaman nyata terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Praktik ilegal ini dapat menyebabkan penurunan populasi spesies secara drastis di habitat aslinya.

Donni Muksydayan menekankan, "Satwa-satwa ini memiliki peran penting dalam ekosistem, mulai dari penyebaran benih hingga pengendalian hama secara alami." Kehilangan spesies tertentu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Perdagangan satwa liar bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral, ekologi, dan keberlanjutan kehidupan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, tidak hanya akan menyebabkan kehilangan spesies, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.

Risiko Kesehatan dan Pelanggaran Hukum dalam Penyelundupan Burung Lampung

Tindakan oknum tidak bertanggung jawab ini juga dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Penyakit tersebut berpotensi menular baik kepada satwa lain maupun kepada manusia, dikenal sebagai penyakit zoonosis.

"Tanpa pengawasan karantina, penyakit zoonosis bisa dengan mudah menyebar lintas wilayah," tegas Donni. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan populasi hewan di daerah tujuan.

Donni Muksydayan menegaskan bahwa pengiriman satwa tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Praktik ini telah melanggar sejumlah regulasi penting yang berlaku di Indonesia.

Regulasi yang dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024. Undang-undang terakhir merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap lalu lintas satwa, baik antar daerah maupun antar pulau, wajib dilaporkan dan disertai dokumen sah. Ini penting demi mencegah risiko yang bisa membahayakan ekosistem dan masyarakat,” pungkas Donni. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menekan angka penyelundupan burung Lampung.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi