TNI AL Ungkap Jaringan Penjualan Senjata Api Ilegal di Denpasar, Anggota Komcad Terlibat
Tim Gabungan TNI AL berhasil membongkar kasus penjualan senjata api ilegal di Denpasar, Bali, dengan menangkap seorang terduga pelaku yang juga tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan.
Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil mengungkap dugaan penjualan senjata api ilegal di wilayah Denpasar, Bali. Penangkapan ini merupakan hasil dari deteksi dini dan kinerja berkelanjutan aparat keamanan.
Seorang terduga pelaku berinisial ASR (33) berhasil diamankan. ASR diketahui merupakan karyawan perusahaan keamanan swasta dan juga tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad).
Pengungkapan kasus penjualan senjata api ilegal ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat mengancam kondusivitas wilayah Pulau Dewata.
Kronologi Penangkapan Penjual Senjata Ilegal
Perwira Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey, menjelaskan bahwa penangkapan ASR dilakukan setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di Bali. ASR, pria asal Bandar Lampung, diamankan di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Kamis (22/1).
Saat penangkapan, terduga pelaku yang sedang makan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sinergi antara berbagai unit TNI AL dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Deteksi dini dan respons cepat menjadi kunci dalam membongkar jaringan ini, sekaligus menegaskan komitmen TNI AL dalam memberantas kejahatan. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas serupa.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan
Dari penangkapan ASR, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer dan empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm. Selain itu, satu pucuk senjata jenis soft gun juga turut disita.
Petugas juga menyita atribut Komcad, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max milik terduga tersangka. Seluruh barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pada Jumat (23/1), ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum. Penyerahan ini dilakukan secara resmi oleh Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa, yang mewakili Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda G.P.P, kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga.
Danlanal Bali menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud sinergi yang solid antara TNI AL dan Polri. Kerjasama ini penting dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Imbauan Keamanan dan Peran Aktif Masyarakat
Pihak TNI AL mengimbau seluruh jajaran dan masyarakat untuk tetap waspada serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan setempat.
Langkah ini penting demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di seluruh wilayah, khususnya Pulau Dewata. Imbauan ini juga merupakan perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam mengidentifikasi dan menindak kejahatan. Dengan demikian, stabilitas dan keamanan wilayah dapat terus terjaga dengan baik.
Sumber: AntaraNews