Terungkap Setelah 6 Tahun Hilang: Oknum Polisi Pinjamkan Senjata Api Polda NTT ke Warga Bali
Polda NTT berhasil mengungkap kasus Oknum Polisi Pinjamkan Senjata Api ke warga Bali, yang ternyata telah hilang sejak 2017. Bagaimana kasus ini akhirnya terkuak?
Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus serius terkait kepemilikan senjata api. Seorang oknum polisi berinisial S ditangkap karena diduga meminjamkan dua pucuk senjata api aktif milik Polda NTT. Senjata tersebut diserahkan kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bali.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah sejumlah senjata api dilaporkan hilang dari inventaris Polda NTT. Kasus ini mencuat setelah Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memerintahkan penertiban kepemilikan senjata di kalangan anggotanya. Proses hukum terhadap oknum polisi S kini sedang berjalan dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penahanan oknum S kepada wartawan di Kupang pada Rabu (23/10). Ia menjelaskan bahwa dua senjata yang dipinjamkan tersebut ditemukan di Bali setelah diidentifikasi oleh Polda Bali. Penemuan ini kemudian memicu pengembangan kasus oleh Bidpropam Polda NTT hingga ditemukan senjata lainnya.
Kronologi Hilangnya Senjata Api Sejak 2017
Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa kasus hilangnya senjata api ini telah berlangsung cukup lama. Senjata-senjata tersebut dilaporkan hilang sejak tahun 2017, namun baru berhasil diungkap pada Oktober ini. Penemuan ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan inventaris senjata di kepolisian.
Hilangnya sejumlah senjata api aktif milik Polda NTT ini terkuak setelah adanya perintah penertiban. Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko meminta agar semua anggota yang memiliki senjata ditertibkan dan dilakukan pengecekan. Dari pengecekan inilah diketahui adanya beberapa senjata yang tidak berada di tempat semestinya.
Setelah laporan kehilangan, tim khusus atau satgas segera dibentuk untuk melacak keberadaan senjata-senjata tersebut. Upaya pencarian ini membuahkan hasil dengan ditemukannya dua pucuk senjata di Bali. Identifikasi oleh Polda Bali menjadi kunci awal terkuaknya jaringan pinjam-meminjam senjata ini.
Henry tidak merinci jenis senjata yang hilang, namun ia menyebutkan ada sekitar empat oknum polisi lain yang diduga terlibat. Mereka diduga menjual hingga 10 pucuk senjata, meskipun motif di balik tindakan ini masih belum diketahui secara pasti. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta.
Peran Polda Bali dan Penemuan Senjata Lainnya
Penemuan dua pucuk senjata api yang dipinjamkan oleh oknum S di Bali menjadi titik terang dalam kasus ini. Polda Bali berperan penting dalam mengidentifikasi senjata-senjata tersebut saat berada di tangan warga sipil. Keterlibatan warga sipil dalam kepemilikan senjata api aktif menjadi perhatian serius.
Setelah identifikasi di Bali, Bidpropam Polda NTT segera mengambil alih pengembangan kasus. Tim Bidpropam berhasil menelusuri jejak dan menemukan sejumlah senjata lainnya di wilayah hukum Polda NTT. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran senjata ilegal.
Karo Logistik Polda NTT, Kombes Aldinan Manurung, menambahkan bahwa total 10 pucuk senjata yang semula hilang kini telah ditemukan. Semua senjata tersebut telah diamankan dan berada dalam pengawasan pihak berwenang. Penemuan ini menandai keberhasilan upaya kepolisian dalam mengembalikan aset negara.
Aldinan juga mengonfirmasi bahwa senjata-senjata tersebut dipinjamkan kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bali. Motif peminjaman atau penjualan senjata api kepada warga sipil ini masih didalami oleh penyidik. Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Sumber: AntaraNews