Harga Emas Antam Meroket Rp7.000 Hari Ini, Sentuh Level Rp2,857 Juta per Gram
Harga Emas Antam kembali menunjukkan kenaikan signifikan pada Jumat, melonjak Rp7.000 per gram, mencapai Rp2,857 juta. Simak detail lengkap pergerakan Harga Emas Antam dan potensi keuntungan investasi Anda.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Jumat, 10 April. Kenaikan ini melanjutkan tren positif di pasar komoditas logam mulia. Pergerakan harga yang dipantau pada pukul 09.12 WIB menunjukkan lonjakan yang cukup menarik perhatian investor. Kenaikan ini terjadi di tengah dinamika pasar global. Tercatat, Harga Emas Antam naik sebesar Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.850.000 menjadi Rp2.857.000 per gram. Ini menjadi sinyal positif bagi para pemegang emas.
Pergerakan Harga Emas Antam dan Harga Buyback
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami peningkatan pada Jumat ini. Hal ini memberikan keuntungan ganda bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka. Harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.619.000 per gram, menunjukkan likuiditas yang baik di pasar. Kenaikan ini mencerminkan tingginya permintaan dan stabilitas nilai emas sebagai aset lindung nilai. Investor dapat memanfaatkan momentum ini untuk mengoptimalkan portofolio investasi mereka.
Fluktuasi harga emas adalah hal yang wajar dan dapat terjadi sewaktu-waktu, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi makro dan geopolitik. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memantau pergerakan harga emas Antam secara berkala. Informasi terbaru dapat diakses melalui laman resmi Logam Mulia Antam. Pemahaman terhadap dinamika pasar akan membantu pengambilan keputusan investasi yang lebih bijak.
Kenaikan Harga Emas Antam ini seringkali menjadi indikator sentimen pasar terhadap kondisi ekonomi global. Emas kerap dianggap sebagai aset yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan demikian, peningkatan harga ini bisa jadi mencerminkan kekhawatiran pasar atau ekspektasi inflasi.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk tidak lepas dari ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Aturan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemahaman mengenai regulasi pajak ini sangat penting bagi pembeli maupun penjual emas.
Untuk penjualan kembali emas batangan (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini bervariasi tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemegang NPWP, tarifnya adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam terbaru pada Jumat, 10 April:
Sumber: AntaraNews