Harga Emas Antam Melonjak Rp68 Ribu per Gram, Tembus Rp3 Juta Hari Ini
Dengan kenaikan tersebut, harga jual emas Antam kini berada di posisi Rp3.012.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.944.000.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Sabtu, 21 Februari 2026, pagi. Kenaikan ini membawa harga emas Antam menembus level psikologis Rp3 juta per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp68.000. Pergerakan harga ini terjadi pada pukul 08.50 WIB di Jakarta, menunjukkan dinamika pasar yang cukup aktif.
Dengan kenaikan tersebut, harga jual emas Antam kini berada di posisi Rp3.012.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.944.000. Lonjakan ini tentu menarik perhatian para investor dan pembeli emas.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut meroket pada hari yang sama. Harga buyback tercatat mencapai Rp2.793.000 per gram, memberikan potensi keuntungan bagi mereka yang ingin menjual kembali investasinya.
Fluktuasi harga emas Antam memang dapat terjadi sewaktu-waktu, dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar global dan domestik. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli atau penjual untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi Logam Mulia.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia terbaru, mencerminkan kenaikan harga yang terjadi hari ini. Daftar ini menjadi panduan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas fisik.
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.556.000.
- Harga emas 1 gram: Rp3.012.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.964.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.921.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.835.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.615.000.
- Harga emas 25 gram: Rp73.912.000.
- Harga emas 50 gram: Rp147.745.000.
- Harga emas 100 gram: Rp295.412.000.
- Harga emas 250 gram: Rp738.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.476.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.952.600.000.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Hal ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga berlaku dengan tarif yang berbeda. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan wajib disertai dengan bukti potong PPh 22, menegaskan transparansi dalam setiap transaksi.
Sumber: AntaraNews